Home / Tak Berkategori

Jumat, 31 Mei 2024 - 15:14 WIB

Kemendikbudristek Tangsel menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 tahan 2023 tentang PPKSP

Suararepublik.com, Tangerang Selatan- Dindikbud tangsel, telah menerbitkan permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang sebagai upaya optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkingan Satuan Pendidikan (PPKSP) .

Urgensi kehadiran regulasi ini adalah bukti keseriusan pemerintah pusat yang berkolaborasi dengan pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi seluruh warga satuan pendidikan.

Salah satu upaya diwujudkan melalui penyusunan Modul Pembelajaran Anti Kekerasan Seksual di Jenjang Satuan Pendidikan, termasuk jenjang pendidikan anak usia dini.

Kepala Dindikbud tangsel deden mengatakan, semua Pemkot(Pemerintahan Kota) harus merumuskan regulasi turunan yang mengakomodasi pembentukan tim pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.

Regulasi dalam mencegah dan mengatasi kekerasan perlu punya kejelasan, terutama tentang bentuk-bentuk kekerasan itu sendiri. Hal tersebut penting agar masyarakat luas, dan utamanya pemangku kepentingan seperti peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua bisa mengenali setiap bentuk kekerasan dan mengambil langkah yang tepat untuk mencegah dan mengatasinya.

“Supaya Merdeka Belajar dilaksanakan tanpa adanya kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah, “ucapnya.

Menurut dia, Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari ancaman kekerasan yang marak terjadi di lingkungan sekolah belakangan ini.

Selain itu, Edukasi dan sosialisasi ke setiap satuan Pendidikan yang melibatkan sejumlah komponen harus rutin, sehingga tenaga Pendidik maupun peserta didik bisa mengantisipasi terjadinya tindakan kekerasan.

“Kekerasan fisik, bullying, intoleransi dan semua tindakan kekerasan tidak boleh terjadi lagi, “tutupnya.

adv….

Share :

Baca Juga

Maluku

HUT ke-81 TNI, Kodam Pattimura Ziarah ke TMP Kapaha Hormati Jasa Pahlawan
Pemkab – DPRD Muba Sepakati Jadwal Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS-P RAPBD-P Muba TA 2023
Polres Humbahas Launching Penguatan Program Pekarangan Pangan Lestari
Merasa Tanahnya Dikuasai Tidak Jelas Oleh PT MII Warga Ramai- Ramai Pasang Patok Dan Spanduk.

Banten

Kejati Banten Tetapkan Direktur PT. EPP Jadi Tersangka, Kadis LH Dituding Turut Bersekongkol
Danrem 174/ATW Kunjungi Kotis Satgas Pam Obvitnas PT. Freeport Indonesia
KAPOLRES KARIMUN MEMBERIKAN MINYAK PERTALITE GRATIS KEPADA PENGENDARA BERMOTOR YANG INGIN VAKSIN
Forum Wartawan KP3B Adakan Pelatihan Jurnalis di Banten

Contact Us