Home / Tak Berkategori

Rabu, 20 November 2024 - 18:01 WIB

Oknum PNS Pemakai Narkoba di Ambon Berhasil Diamankan Polda Maluku

Pria berusia 39 tahun, warga Air Mata Cina, Negeri Urimesing, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini diamankan di Jalan Rijali, Batu Meja, Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 13.00 WIT

Pria berusia 39 tahun, warga Air Mata Cina, Negeri Urimesing, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini diamankan di Jalan Rijali, Batu Meja, Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 13.00 WIT

Informasi Akurat Bawa Aparat Ungkap Jaringan Narkotika di Kota Ambon

AMBON, suararepubliknews.com – POLDAMALUKU, Aparat Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil menangkap NH alias Nago, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga kuat sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Pria berusia 39 tahun, warga Air Mata Cina, Negeri Urimesing, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini diamankan di Jalan Rijali, Batu Meja, Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 13.00 WIT.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima tim opsnal terkait transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu disertai ciri-ciri pelaku serta lokasi yang menjadi tempat tinggalnya.

“Informasi yang kami terima cukup detail, termasuk ciri-ciri pelaku dan tempat tinggalnya di Air Mata Cina,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, S.IK, dalam keterangan persnya, Rabu (20/11/2024).

Penyelidikan dan Penangkapan

Setelah mendapatkan informasi, tim langsung melakukan penyelidikan intensif di sekitar tempat tinggal NH. Saat itu, pelaku terpantau sedang mengendarai sepeda motor menuju pusat kota.

“Tim membuntuti pelaku hingga akhirnya menghentikannya di Lorong Pondok Sakura, Batu Meja,” jelas Kombes Areis.

Ketika dihentikan, NH bersikap kooperatif dan menyerahkan satu paket kecil sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Surya coklat. Paket tersebut dibalut plastik klem bening dan dibungkus tisu putih.

Pemilik Narkotika Masih Dalam Penyelidikan

Berdasarkan keterangan NH, narkotika golongan I ini diketahui milik seseorang bernama Pormes, yang hingga kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

“Untuk pemilik narkotika, tim masih melakukan pendalaman dan pengembangan. Sementara itu, NH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku,” terang Kabid Humas.

Polda Maluku Tegas Tangani Kasus Narkotika

Kombes Areis menegaskan bahwa Polda Maluku akan terus mengusut tuntas jaringan narkotika yang beroperasi di wilayahnya, termasuk keterlibatan oknum-oknum yang melanggar hukum.

“Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas narkotika. Semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba melibatkan diri dalam peredaran atau penyalahgunaan narkotika di Maluku.

Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Waspada Hipertiroidisme pada Anak: Gejala dan Dampaknya yang Perlu Diketahui
Panglima TNI Cek Kesiapan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres)

Maluku

HUT Kowal Ke-63, Korps Wanita Angkatan Laut Kodaeral IX Terima Kejutan Dari Polwan Polda Maluku
Pemkot Gunungsitoli  Dimotori  Dinas P5a  dan Perlindungan Anak Melaksanakan Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan  Kekerasan terhadap Anak
Pembagian Bantuan Pangan Tahun 2023 Tahap 1 Di Wilayah Kecamatan Jati Uwung Untuk KRS
Rupiah Melemah 20 Poin, Awali Pekan dengan Tekanan
Pj Bupati Apriyadi Cek Pelayanan Hingga Fasilitas di RSUD Sekayu
Pentingnya Sinergi TNI dan Polri dalam Mendukung Pembangunan Daerah Melalui TMMD KE 120 di Buru

Contact Us