Home / Tak Berkategori

Rabu, 1 Februari 2023 - 20:58 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Satreskrim Polresta Cirebon  , Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, amankan pelaku pencabulan anak di bawah Umur, abu (1/2/2023).

 Suara republik news Com. Cirebon – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Tersangka  berinisial B (42) tersebut saat ini telah dilakukan penahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, aksi bejat tersangka terhadap korbannya yang masih berusia 17 tahun tersebut dilakukan beberapa kali.

Menurutnya, perbuatan tersebut pertama kali dilakukan tersangka sejak 2022 hingga terakhir kalinya pada September 2022 sebelum akhirnya berhasil diamankan berikut barang bukti berupa pakaian korban.

“Aksi tersangka juga terpergok istrinya, sehingga kemudian dilaporkan ke Polresta Cirebon. Kami bertindak cepat menangkapnya dan meminta keterangan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, Rabu (1/2/2023).

Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka juga kerap memaksa dan mengancam korban agar tidak menceritakannya kepada siapapun. Sehingga korbannya yang merupakan gadis di bawah umur tersebut tidak berdaya.

Selain itu, tersangka juga kerap mengiming-imingi uang tunai agar korban tidak melaporkan perbuatan bejatnya kepada keluarganya. Bahkan, pihaknya mengakui dari hasil pemeriksaan sementara ternyata tersangka B merupakan paman dari korban.

“Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) Jo ayat (1) dan atau Pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H. ( Mh)

Share :

Baca Juga

Ribuan Petugas Kebersihan dan Tukang Ojek di Muba Dapat THR dari Pj Bupati Apriyadi
Elektronik Dan Dompet Digital Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% Mulai 1 Januari 2025.
Polresta Cirebon Ikuti Zoom Meeting Pembagian Takjil dan Buka Puasa Bersama Kapolri, Dewan Pers, Pimpinan Redaksi Media, dan Wartawan

ADVERTORIAL IKLAN MEDIA ONLINE TANGERANG NEWS

 Dinas Pemuda Olah Raga Kebudayaan Dan Pariwisata Kab. Tangerang
Masyarakat Sumberdadi Harapkan Pemdes Jembadani Supaya Pemda Tulungagung Kembalikan Aset Desanya
Kebahagiaan Perayaan Natal Satgas Yonif Mekanis 203/AK Bersama Masyarakat Desa Tima
Panwascam Setu Dorong Pengawasan Partisipatif dalam Pemilu Serentak 2024
 KAJATISU MERESPON LAPORAN DPD AKRINDO KEPULAUAN NIAS ATAS DUGAAN TIPIKOR KEPALA DESA GOLAMBANUA II

Contact Us