Home / Tak Berkategori

Minggu, 14 April 2024 - 12:15 WIB

Pj Bupati Apriyadi Warning Pegawai Jangan Tambah Libur

SEKAYU, Suararepubliknews.com – Pasca libur dan cuti bersama Perayaan Idul Fitri 1445 H, PNS atau ASN akan dijadwalkan kembali masuk kerja pada Selasa 16 April 2024.
Ini juga sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2024, cuti bersama Idul Fitri atau Lebaran 2024 bagi PNS adalah empat hari, yaitu tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin). Tanggal tersebut sama dengan jadwal pemerintah.
“Selasa 16 April 2024 sudah kembali masuk kerja normal seperti biasa, jangan tambah libur,” tegas Pj Bupati Apriyadi Mahmud, Minggu (13/4/2024).
Lanjutnya, masuk kerja normal pukul 07.30 WIB dan pulang kerja pukul 16.00. “Semua harus sudah mulai kerja seperti biasa mulai Selasa 16 April nanti, kalau ada yang melanggar tentu akan ada sanksi tegas,” ucapnya.
Sementara itu, Pj Sekda Musni Wijaya SSos MSi menegaskan, libur lebaran atau perayaan Idul Fitri 1445 H sudah sangat cukup. “Jadi jangan ada yang tambah libur lagi, libur dan cuti bersama yang diberikan sudah sangat cukup,” tegasnya.
Mantan Kepala BKPSDM Pemprov Sumsel ini mengungkapkan, pada hari pertama masuk kerja nantinya akan dilakukan inventarisir absensi semua pegawai di lingkungan Pemkab Muba.
“Nanti absensi di masing-masing OPD akan di cek,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Prediksi Bill Gates 25 Tahun Lalu Mulai Terwujud: Revolusi Teknologi yang Mengubah Kehidupan Manusia
Laura: Film Menginspirasi tentang Perjuangan Hidup Selebgram Laura Anna Edelényi
Erdogan dan Paus Fransiskus Bahas Upacara Olimpiade Paris yang Kontroversial Lewat Telepon
Gubernur Kepri dan Bupati Hadiri Car Free Day perdana di Karimun
Wakil Bupati Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan HUT RI Ke 77
Sinergi Pemkab Muba dengan KADIN Sumsel
Kodim 1710/Mimika Gelar Acara Buka Puasa Bersama Dengan Prajurit Dan Keluarga
 Novies Kurniawan Angkat Bicara,ESDM Provinsi Bengkulu Harus Segera Selesaikan Polimik Peta Wiup CV.Agung Wijaya.

Contact Us