Home / Tak Berkategori

Minggu, 14 April 2024 - 12:15 WIB

Pj Bupati Apriyadi Warning Pegawai Jangan Tambah Libur

SEKAYU, Suararepubliknews.com – Pasca libur dan cuti bersama Perayaan Idul Fitri 1445 H, PNS atau ASN akan dijadwalkan kembali masuk kerja pada Selasa 16 April 2024.
Ini juga sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2024, cuti bersama Idul Fitri atau Lebaran 2024 bagi PNS adalah empat hari, yaitu tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin). Tanggal tersebut sama dengan jadwal pemerintah.
“Selasa 16 April 2024 sudah kembali masuk kerja normal seperti biasa, jangan tambah libur,” tegas Pj Bupati Apriyadi Mahmud, Minggu (13/4/2024).
Lanjutnya, masuk kerja normal pukul 07.30 WIB dan pulang kerja pukul 16.00. “Semua harus sudah mulai kerja seperti biasa mulai Selasa 16 April nanti, kalau ada yang melanggar tentu akan ada sanksi tegas,” ucapnya.
Sementara itu, Pj Sekda Musni Wijaya SSos MSi menegaskan, libur lebaran atau perayaan Idul Fitri 1445 H sudah sangat cukup. “Jadi jangan ada yang tambah libur lagi, libur dan cuti bersama yang diberikan sudah sangat cukup,” tegasnya.
Mantan Kepala BKPSDM Pemprov Sumsel ini mengungkapkan, pada hari pertama masuk kerja nantinya akan dilakukan inventarisir absensi semua pegawai di lingkungan Pemkab Muba.
“Nanti absensi di masing-masing OPD akan di cek,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Tulungagung

Kemeriahan Jalan Sehat Hut PGRI & HGN di Tulungagung

Maluku

Kawal Aspirasi Masyarakat, Polres Tanimbar Amankan Aksi Demo di Kantor Bupati dan DPRD
Selama Mei 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 13 Kasus Sabu-Sabu dan OKT
Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Batam
Megawati Soekarnoputri Menyinggung Istilah “Raja Jawa” dari Bahlil Lahadalia: “Aku Mau Kenalan Juga”
Bupati Humbahas Sangat Mendukung Program Pemerintah Pusat Menuju Kurikulum Merdeka

Maluku

Polri: Hari Ke-13 Operasi Ketupat 2026 Kondusif, Arus Balik Mulai Meningkat
Polsek Pabedilan Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Masjid

Contact Us