“Jarak rumah saya ke SMAN 1 Tangerang itu sekitar 1,6 km dan ke SMAN 2 Tangerang sekitar 1,2 km, masa anak saya enggak keterima lewat jalur zonasi,”
Tangerang, suararepubliknews.com – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA negeri di Provinsi Banten telah resmi ditutup, namun beberapa respons negatif muncul dari masyarakat yang anak-anaknya tidak diterima di sekolah yang dituju. Salah satu di antaranya adalah Guntur, warga Kota Tangerang, yang anaknya tidak diterima di SMA negeri meskipun telah mendaftar melalui jalur zonasi.
Keresahan Guntur dan Jalur Zonasi
Guntur, yang tinggal di dekat Kelurahan Tanah Tinggi, merasa kecewa karena anaknya tidak diterima di SMAN 1 Kota Tangerang dan SMAN 2 Kota Tangerang. “Jarak rumah saya ke SMAN 1 Tangerang itu sekitar 1,6 km dan ke SMAN 2 Tangerang sekitar 1,2 km, masa anak saya enggak keterima lewat jalur zonasi,” ujarnya kepada media Suara Republik pada Senin (24/6/2024).
Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB berdasarkan domisili yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Pada pengumuman hasil PPDB, SMAN 1 Kota Tangerang menerima 124 siswa baru dari jalur zonasi, dengan siswa terjauh berjarak sekitar 530 meter dari sekolah. Guntur mencurigai adanya indikasi kecurangan dalam PPDB Provinsi Banten.
Indikasi Kecurangan dalam PPDB
Guntur menilai tidak wajar jika jarak terjauh dari dua sekolah tersebut ditempati oleh seluruh masyarakat yang mendaftar PPDB tingkat SMA Negeri. “SMAN 1 Tangerang itu dikelilingi kantor-kantor dan SMAN 2 juga lebih parah, selain kantor juga dikelilingi stadion, pasar, kantor dan tanah kosong,” kata dia. “Rasanya tidak mungkin ada ratusan anak secara bersamaan lulus SMA Negeri di rumah-rumah sekitar dua sekolah itu.”

Tanggapan Masyarakat Lainnya
Bukan hanya Guntur, beberapa warga lainnya juga menyuarakan kekecewaan yang sama. Mereka menganggap bahwa sistem zonasi tidak berjalan dengan semestinya dan meminta pihak berwenang untuk meninjau kembali proses seleksi PPDB.
Warga berharap adanya transparansi dan keadilan dalam penerimaan siswa baru agar semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk bersekolah di SMA negeri yang diinginkan. Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan klarifikasi dan solusi atas masalah ini untuk menghindari keresahan yang semakin meluas di kalangan masyarakat. Keresahan masyarakat akibat penutupan PPDB SMA negeri di Provinsi Banten menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem seleksi yang digunakan. Transparansi dan keadilan harus menjadi prioritas utama agar kepercayaan publik terhadap proses penerimaan siswa baru dapat terjaga. (Rosita)









