Home / Tak Berkategori

Sabtu, 6 Juli 2024 - 14:57 WIB

Pelaku Kasus Pengeroyokan 2016 Berhasil Diringkus oleh Polsek Balaraja

Setelah delapan tahun berlalu, tim Polsek Balaraja yang dipimpin Kanit Reskrim Suyadi berhasil menangkap pelaku pada hari Rabu, 3 Juli 2024

Setelah delapan tahun berlalu, tim Polsek Balaraja yang dipimpin Kanit Reskrim Suyadi berhasil menangkap pelaku pada hari Rabu, 3 Juli 2024

Kabupaten Tangerang, suararepubliknews.com – Pelaku pengeroyokan delapan tahun lalu, Tomi alias H. Sigit, berhasil diringkus oleh jajaran anggota Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, pada Sabtu, 5 Juli 2024.

Apresiasi Korban

Rustam Effendi, korban dalam kasus ini, mengapresiasi upaya pihak Kepolisian Polsek Balaraja yang telah berhasil menciduk pelaku.

“Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang yang telah berhasil menangkap pelaku Tomi alias H. Sigit alias Udi,” ungkap Rustam Effendi kepada awak media.

Kronologi Kejadian

Seperti diketahui, Rustam Effendi dikeroyok oleh puluhan orang pada 25 Mei 2016 sekitar pukul 18.10 WIB di kediamannya di Perumahan Villa Balaraja Blok N.5/12 RT 012 RW 05, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Pengeroyokan tersebut terjadi akibat Rustam memberitakan dugaan penyimpangan sebuah proyek milik pengusaha berinisial HY.

Para pelaku, yang merupakan orang bayaran, menyatroni kediamannya dan tiba-tiba langsung memukul kepalanya dengan asbak rokok hingga berdarah.

Rustam menceritakan, “Awalnya Tomi alias H. Sigit alias Udi bersama puluhan orang lainnya duduk di kursi tamu teras depan rumah. Kebetulan saat itu saya ada keperluan lain sehingga tidak bisa menemani berlama-lama untuk ngobrol dengan mereka. Namun, seketika itu, entah memang sudah direncanakan, pelaku dan rombongan langsung memukul dengan menggunakan asbak kemudian yang lain memukul menggunakan benda tumpul dan tangan kosong.”

Setelah insiden pengeroyokan tersebut, para pelaku kabur meninggalkan rumah. Akibat pengeroyokan tersebut, Rustam mengalami luka di kepala sebelah kanan, memar di bagian punggung dan muka.

Laporan ke Polisi

Atas kejadian tersebut, Rustam melaporkan insiden ini ke Polsek Balaraja dan diperiksa sebagai korban dalam perkara pengeroyokan tahun 2016 lalu.

Penangkapan Pelaku

Setelah delapan tahun berlalu, tim Polsek Balaraja yang dipimpin Kanit Reskrim Suyadi berhasil menangkap pelaku pada hari Rabu, 3 Juli 2024, di rumahnya di Desa Selatip, RT.08/03, Kelurahan Lontar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Balaraja.

“Saya sebagai korban menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang, serta meminta aparat penegak hukum untuk dapat juga mengusut tuntas kasus ini, karena mereka cuma orang bayaran pengusaha berinisial H.Y yang seakan kebal hukum,” pungkas Rustam. (Holid/Team)

Share :

Baca Juga

Wakil Bupati Humbahas Oloan P Nababan Tinjau Puskesmas Onan Ganjang: Tekankan Pelayanan Ramah dan Berbagi Senyum
SMP N4 Doloksanggul Akan Meningkatkan Mutu Dan Kwalitas Pendidik,! Setelah Terpilih Menjadi Sekolah Penggerak

TNI/Polri

Aksi Taruna Akademi TNI Bersihkan Sekolah Pascabanjir di Aceh Tamiang
Turunkan Alat Berat, Gunakan Dana Darurat
Elektabilitas Tokoh Pilihan Publik  Jadi Calon Presiden  2024.
Bupati Hadiri Gelar Pasukan Operasi ‘Mantap Praja Toba 2024’ dan Deklarasi Pilkada Damai
Prediksi Copa America 2024: Uruguay vs Bolivia

Banten

Kapolres Lebak Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi.

Contact Us