Bekasi, suararepubliknews.com – 12 Juli 2024, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, didampingi Ketua TP PKK Ria Sabaria, mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan Bupati Bekasi tentang penyesuaian periode masa jabatan kepala desa hasil Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi kepada 172 kepala desa. Acara yang digelar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat ini juga dihadiri oleh Plh Sekda, Unsur Forkopimda, Kepala Dinas DPMD, serta para camat.
Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Pj Bupati Dani Ramdan menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa ini sangat strategis untuk mempermudah berjalannya pemerintahan desa dalam menghadapi Pilkada 2024. “Dampaknya adalah Pilkadesnya kalau tetap dilaksanakan di tahun ini karena November ada Pilkada menjadi tidak bisa dilaksanakan. Karena hanya selang sebulan, sehingga harus ada Pj ini tentunya sangat merepotkan,” kata Dani dalam sambutannya.
Pesan kepada Kepala Desa
Dani berpesan agar para kepala desa yang dilantik bisa memaksimalkan waktu perpanjangan ini dengan memberikan warisan terbaik kepada masyarakat di wilayahnya. “Ini kesempatan yang sangat baik, apakah itu masih dua atau lima tahun, bisa meninggalkan warisan atau legacy yang baik. Bapak Ibu para kepala desa tentunya ingin meninggalkan warisan yang baik pada saat kita menjabat,” tuturnya.
Peningkatan Alokasi Dana untuk Desa
Dani juga mengatakan bahwa ke depan alokasi dana untuk desa yang diberikan oleh Pemkab Bekasi akan terus ditingkatkan sehingga pembangunan desa bisa dilakukan dengan lebih cepat.
Penyesuaian Masa Jabatan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rahmat Atong, menjelaskan bahwa 172 kepala desa yang dilakukan penyesuaian jabatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 yang merubah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pengukuhan ini dihadiri oleh 167 kepala desa, sementara 4 lainnya berhalangan karena sakit dan 1 orang sedang menunaikan ibadah haji.
“Jadi totalnya ada 167 orang yang hadir, namun demikian yang belum bisa hadir setelah pulang dan sehat akan menghadap ke kita untuk menerima SK,” ucapnya.
Klasifikasi Penyesuaian Jabatan
Atong menerangkan ada tiga klasifikasi penyesuaian jabatan ini:
- Bagi kepala desa yang dilantik awal pada November 2018, masa jabatannya diperpanjang hingga 2026 karena menyesuaikan masa jabatan ditambah menjadi 8 tahun.
- Bagi kepala desa yang dilantik pada Januari 2021, masa jabatannya diperpanjang hingga tahun 2029.
- Bagi yang dilantik pada Mei 2021, masa jabatannya diperpanjang hingga 2029.
Harapan untuk Kepala Desa
Atong berharap para kepala desa dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Rasa semangat membangunnya tambah. Bagaimana masyarakat ketika mendengar jabatannya ditambah mereka juga puas,” tandasnya.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para kepala desa dapat terus berkontribusi positif dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Bekasi. (Newsroom Diskominfosantik/Suwarni/ Tera)











