Ambon, suararepubliknews.com – (POLDAMALUKU), 16 Juli 2024, Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Lotharia Latif SH., M.Hum, telah mengambil langkah tegas dengan membentuk tim penyidik gabungan dari Polda Maluku dan Polresta Ambon. Tim ini ditugaskan untuk menyelidiki masalah yang terjadi di pusat perbelanjaan Ambon Plaza (Amplaz). Kapolda memerintahkan agar penyidik kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut dan melakukan pengecekan legalitas serta status hukumnya secara lengkap terhadap semua pihak, termasuk Pemkot Ambon, pengelola, dan penyewa/pemilik kios di Amplaz.
Dua Laporan Polisi Menjadi Fokus Utama
Tercatat ada dua laporan polisi yang dilaporkan terkait masalah ini. Laporan pertama berasal dari PT. Modern Multi Guna (MMG) di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, sementara laporan kedua berasal dari Asosiasi Pedagang Ambon Plaza di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
Indikasi Masalah Sejak Tahun 1995
Setelah melakukan rapat teknis dan menerima laporan dari Kapolresta Ambon dan Direskrimum Polda, Kapolda mengungkapkan bahwa masalah di Ambon Plaza sudah terjadi sejak tahun 1995 dan semakin mencuat setelah HGB (Hak Guna Bangunan) selesai pada bulan Juli 2024 ini. Oleh karena itu, perlu ada penyelidikan mendalam terhadap legalitas dan status hukum agar pemeriksaan bisa dilakukan terhadap pihak Pemkot, pengelola PT MMG, dan para penyewa atau pemilik kios.
Polri Bersikap Netral dan Tidak Berpihak
Polda Maluku dan Polresta Pulau Ambon telah melakukan langkah-langkah pengamanan kepolisian dengan tidak berpihak kepada pihak manapun dan tidak mencampuri urusan keperdataan seperti perjanjian kerja sama dan sewa menyewa antara para pihak. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa perlu ada penyelidikan dan pemeriksaan mendalam atas indikasi unsur pidana dalam permasalahan yang ada saat ini.

“Saya sudah mengarahkan Kapolresta Ambon maupun Direktur Reskrimum Polda Maluku untuk menuntaskan kasus ini dengan menindaklanjuti dua laporan polisi yang masuk baik dari PT. MMG maupun pihak Asosiasi Pedagang. Jika ada unsur pidananya, maka proses hukum akan dijalankan terhadap siapapun yang terlibat,” tegas Kapolda.
Pembentukan Tim Penyidik Gabungan
Kapolda juga memerintahkan pembentukan tim penyidik gabungan yang bertujuan untuk melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas masing-masing pihak yang terkait dalam operasionalisasi Amplaz, termasuk Pemkot Ambon, PT. MMG, Asosiasi Pedagang, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menjaga Keamanan dan Kondusifitas Wilayah
Kapolda menekankan kepada jajarannya, bersama TNI dan instansi terkait, untuk menjaga situasi dan kondisi di Ambon Plaza agar tetap aman dan kondusif. “Polri bersifat netral dalam permasalahan yang terjadi antara PT. MMG dan Asosiasi Pedagang,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, tim penyidik akan meminta keterangan dari semua pihak terkait, mulai dari awal kerja sama dilakukan, status pengelolaan, status hak aset Pemkot, serta hak dan kewajiban antara Pemkot Ambon, pengelola yang ditunjuk, dan para pedagang di sana.
Kapolda mengimbau agar semua pihak menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta tidak melakukan perbuatan yang menjurus kepada tindakan pidana. “Persoalan yang menyangkut urusan keperdataan silakan diselesaikan secara hukum perdata, sedangkan Polri akan menyelidiki indikasi potensi adanya unsur pidana terhadap proses kepemilikan dan kerja sama yang ada saat ini,” pungkas Kapolda. (Dhet)









