Home / Kesehatan

Sabtu, 12 Februari 2022 - 08:30 WIB

Jamsostek Baru Bisa Cair Saat Pensiun 56 Tahun!

Jakarta, Suararepubliknews.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam beleid yang diundangkan pada 4 Februari 2022 itu terungkap manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan apabila usia peserta BPJAMSOSTEK mencapai 56 tahun.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh
enam) tahun,” tulis Pasal 3 beleid itu.

Kemudian dalam Pasal 4 disebutkan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di atas termasuk mereka yang berhenti kerja. Siapa saja mereka? Mereka meliputi peserta yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

“Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” tulis Pasal 5.

Pada saat beleid ini berlaku, maka Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak ( SRN )

Tag: BPJS PHLK Headlineberita viralberita terupdate

Share :

Baca Juga

Daerah

Razia Hari Valentine, Satpol PP Surabaya Jaring Puluhan Pasangan di Luar Nikah

Kesehatan

Klarifikasi, Terkait  Puskesmas Tolak Warga Saat Berobat.

Kesehatan

Data Terkini Penyebaran Covid-19 Bertambah 59.384

Kesehatan

 Menko Marves: PPLN yang Sudah Vaksinasi Booster Karantina Cukup 3 Hari 

Kesehatan

Puskesmas Poris Gaga Kota Tangerang Tolak Warga Saat Berobat, Ini Reaksi DPRD Komisi 2.

Kesehatan

IDI Unhas Saling Tuding Terkait Disertasi Terawan

Kesehatan

Dr. Nadia: Penyebaran Omicron Tinggi, Tetapi Jangan Panik

Kesehatan

BPJamsostek Soal Aturan JHT Terbaru

Contact Us