Home / Tak Berkategori

Sabtu, 12 Februari 2022 - 08:30 WIB

Jamsostek Baru Bisa Cair Saat Pensiun 56 Tahun!

Jakarta, Suararepubliknews.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam beleid yang diundangkan pada 4 Februari 2022 itu terungkap manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan apabila usia peserta BPJAMSOSTEK mencapai 56 tahun.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh
enam) tahun,” tulis Pasal 3 beleid itu.

Kemudian dalam Pasal 4 disebutkan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di atas termasuk mereka yang berhenti kerja. Siapa saja mereka? Mereka meliputi peserta yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

“Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” tulis Pasal 5.

Pada saat beleid ini berlaku, maka Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak ( SRN )

Tag: BPJS PHLK Headlineberita viralberita terupdate

Share :

Baca Juga

Oknum Perangkat Desa di Tulungagung Berulah Selingkuh Dan PHP Seorang Ibu 4 anak
Bupati Karimun : Imbau Penyaluran BLT Migor dan BSS Penerima Manfaatkan Bantuan Sesuai Kebutuhan
Peringati HUT Ke- 50, DPC PDIP Pandeglang Laksanakan GerakanTanam Pohon
Prediksi Bodo/Glimt vs Qarabag: Upaya Lanjutkan Tren Positif di Liga Europa
Bupati Karimun : Ingatkan Pentingnya Menjaga Kekompakan Antara Masyarakat Desa Sawang
Sinergitas Antara Kejaksaan dan Kepolisian di Kabupaten Buru: Kajari Adrianus Notanubun dan Kapolres Sulastri Sukidjang Jalin Kerjasama Strategis
Danrem 174 Brigjen TNI Agus Widodo: Babinsa Sebagai Ujung Tombak Satuan Teritorial Adalah Manusia-Manusia Super
Gelar Halal Bihalal, Kadiv Humas Tekankan Pentingnya Kebersamaan

Contact Us