Polres Subang Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus COD Hanya dalam 1×24 Jam
Subang, suararepubliknews.com – Penipuan bermodus pemesanan makanan Cash on Delivery (COD) kembali terjadi, kali ini di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Subang. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Selasa, 27 Agustus 2024, ketika seorang pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban setelah menggunakan tipu muslihat yang melibatkan pemesanan makanan.
Kronologi Kejadian: Modus Pemesanan COD Dimsum Berakhir Penipuan
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (6/9/2024), menjelaskan kronologi kejadian.

Pelaku yang diidentifikasi sebagai FWS alias Y, pria berusia 40 tahun yang merupakan warga Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, datang ke sebuah toko dimsum di Jalan Panjaitan, Kecamatan Subang. Sesuai kesepakatan, pemesanan makanan dilakukan dengan sistem COD, dan korban (berinisial Mn) diminta untuk mengantarkan pesanan ke lokasi yang disepakati, yakni taman samping Kodim pada keesokan harinya.
Kapolres: Pelaku Memanfaatkan Kesempatan untuk Membawa Kabur Motor
Setelah transaksi COD dilakukan, pelaku menelpon istrinya, J, dengan modus memesan kembali dimsum kepada korban. Setelah itu, pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan akan mengambil uang untuk membayar pesanan, namun motor tersebut tidak pernah kembali.

“Pelaku memanfaatkan alibi untuk mengambil uang dan meminjam motor korban, namun motor itu dibawa kabur,” jelas AKBP Ariek Indra Sentanu.
Korban Melapor dan Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Korban yang menyadari dirinya telah ditipu, segera melaporkan kejadian tersebut kepada Satreskrim Polres Subang pada hari yang sama. Tim kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka dalam waktu kurang dari 1×24 jam, tepatnya pada pukul 8 malam.
“Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan pelaku pada pukul 8 malam,” ungkap Kapolres.
Polres Subang Lanjutkan Penyelidikan dan Penahanan Pelaku
Kapolres juga menyatakan bahwa setelah penangkapan dilakukan, penyidik dari Satreskrim Polres Subang segera mendalami kasus tersebut untuk memastikan semua aspek terungkap dan tersangka diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Setelah melakukan penangkapan, kami langsung melanjutkan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” tambahnya.
Ancaman Hukuman: Dijerat Pasal 378/372 KUHP
Atas perbuatannya, pelaku FWS dikenakan pasal 378/372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp900 juta.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi COD dan selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan. (Hms/Stg)










