SBB, suaarepubliknews.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Barat (SBB) resmi menetapkan lima orang, yakni DT, BC, SA, FK, dan RAK, sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur di Desa Rumakay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Penangkapan di Tiga Lokasi Berbeda
Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK, menjelaskan bahwa kelima tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yaitu Kota Ambon, Maluku Tengah, dan Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB. “Kelima pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres kepada media di Mapolres SBB, Jumat (26/7/2024).
Proses Pemeriksaan dan Penetapan Tersangka
Menurut Kapolres, penetapan status tersangka terhadap kelima pelaku dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban, hingga para tersangka. “Dari hasil pemeriksaan itu, maka kelima orang ini kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” beber Kapolres.
Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Toleransi
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelaku kejahatan, terutama yang berkaitan dengan perempuan dan anak. “Semua orang sama di mata hukum, sehingga dalam penegakan hukum kita tetap profesional,” ujar Kapolres.
Penahanan Tersangka di Mapolres SBB
AKBP Dennie mengungkapkan bahwa kelima tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan Mapolres SBB. “Sudah kita tahan, dan kasus ini akan kita tangani secara maksimal sehingga segera dapat dituntaskan,” tegasnya.
Penanganan Kasus Tanpa Intervensi
Kapolres juga menambahkan bahwa penanganan kasus-kasus kriminal dilakukan tanpa ada intervensi dari pihak manapun. “Jangan berpikir kalau penanganan kasus dilakukan setelah ada ini dan itu, sebab hal itu merupakan sebuah kekeliruan. Polres selama ini telah melaksanakan tugas penegakan hukum tanpa intervensi, dan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Peringatan bagi Masyarakat
Kapolres mengingatkan masyarakat agar lebih profesional dalam menanggapi setiap permasalahan yang dilaporkan kepada pihak kepolisian. “Jangan beranggapan jika kasus itu begitu dilaporkan langsung dituntaskan, sebab ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Masyarakat juga harus bijak dan bisa menahan diri atas setiap permasalahan yang dilaporkan kepada pihak kepolisian,” tutup Kapolres. (Dhet)









