Suararepubliknews.com – Tulungagung 16/12/2021,Seringkali kasus sengketa tanah atau sengketa lahan terjadi di Indonesia,hal tersebut terjadi karena banyak yang belum memiliki Sertifikat kepemilikan.Maka pemerintah pada akhirnya membuat Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
Program ini sudah berjalan sejak tahun 2018 dan rencananya akan berjalan hingga tahun 2025,yang mana diatur dalam intruksi Presiden (Inpres) no.2 tahun 2018.Menindak lanjuti program tersebut Pemerintah desa Banjarejo yang bekerja sama dengan Kelompok masyarakat menjalankan Program PTSL di desanya
Berbagai tahapan dilalui pada Tahun 2020,mulai dari Penyuluhan,pendataan,pengukuran,sidang Panitia A,pengumuman pengesahan,Penerbitan sertifikat hingga pembagian (Penyerahan) Sertifikat
Sehingga Pada hari kamis (16/12) Pemerintah Desa Banjarejo kecamatan Rejotanggan melaksanakan Pembagian Sertifikat Tanah PTSL kepada warganya,sebagaimana yang di ungkapkan oleh Zainudin selaku kepala desa Banjarejo
“Hari ini Pemerintah deda Banjarejo yang bekerjasama dengan Pokmas Tunas Banjar serta BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Tulungagung,melaksanakan Penyerahan Sertifikat Tanah program PTSL kepada 300 warga,yang mana program ini kami laksanakan sejak tahun 2020.Harapan kami semoga dengan adanya program ini dapat membantu masyarakat dalam memiliki hak serta kewajiban atas kepemilikan Tanahnya dengan legalitas yang jelas”,Tegas Zainudin
Sementara itu rasa Bangga di ungkapkan oleh Imam syafii yang merupakan salah satu dari ratusan warga yang ikut setra dalam program PTSL,”Alhamdulilah kami warga desa Banjarejo telah menerima Sertifikat Tanah dengan program PTSL,Sebelumnya rasa takut kami rasakan karena melihat berita – berita yang katanya ada biaya dalam PTSL,namun disini yang kami alami berbeda tidak ada biaya sedikitpun dalam program ini,semoga program – program seperti ini selalu di canangkan pemerintah untuk warga seperti kami,Terimakasih Pak Kades dan juga tim”…..Yps/Kbt