Home / Tak Berkategori

Jumat, 2 Agustus 2024 - 08:47 WIB

Tidak Kalah dengan Pengamat “Abal-abal”, Bang Tampu: Kejari Kalau Bersih Kenapa Harus Risih!

Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Tangerang, Pesta Tampubolon

Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Tangerang, Pesta Tampubolon

Tangerang, suararepubliknews.com – Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Tangerang, Pesta Tampubolon, menyarankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang agar tidak risih dengan kritik dari masyarakat terkait pembangunan jamban.

Jangan Berlindung di Ketiak Pengamat

Menurut Bang Tampu, sapaan akrab Pesta Tampubolon, Kejari Kabupaten Tangerang sebaiknya tidak berlindung di balik pernyataan seorang pengamat yang malah memperuncing kritik dari berbagai elemen masyarakat. Menurutnya, ocehan pengamat politik yang terlalu reaktif seolah-olah menjadikannya “pengamat jamban” hanya memperkeruh suasana.

Media Abal-Abal dan Kredibilitas Pengamat

Pernyataan pengamat politik yang menyebut media sebagai abal-abal dinilai tidak profesional dan menunjukkan pemahaman yang sempit terhadap peran media. Bang Tampu menekankan bahwa kritik masyarakat terhadap pembangunan jamban bukan tanpa alasan, dan justru menunjukkan ada yang tidak beres dalam proyek tersebut.

“Kalau bersih kenapa gerah? Kalau bersih kenapa harus risih? Ada apa antara oknum pengamat itu dengan pihak Kejari Kabupaten Tangerang?” ujar Bang Tampu kepada awak media pada Jumat (2/8/2024).

Kritik Sumber Anggaran dan Penanganan Kasus Korupsi

Selain mengapresiasi prestasi Kejaksaan dalam urusan jamban, Bang Tampu juga menyoroti sumber anggaran yang digunakan serta banyaknya kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) yang penanganannya mandek di Kejari Kabupaten Tangerang. Salah satu kasus besar yang disebut adalah dugaan mega korupsi mark up ‘Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa’ senilai Rp 55 miliar.

“Bukan kapasitas pengamat politik terjun bebas menjadi pengamat jamban. Harusnya pengamat itu lebih menunjukkan rasa iba kepada masyarakat dengan cara mendorong pihak Kejari Kabupaten agar serius membongkar dalang dibalik maling uang rakyat Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa senilai Rp 55 miliar itu,” tegasnya.

Kritik Terhadap Pengamat dan Dewan Pers

Bang Tampu juga mengingatkan rekan-rekan pers untuk tidak takut menyuarakan kebenaran dan keadilan. Ia mengutip pernyataan resmi Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu SH, MM, tentang hak setiap orang untuk mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke Dewan Pers.

“Setiap perusahaan pers, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdaftar di Dewan Pers,” pungkasnya.

Kontroversi Pernyataan Pengamat

Baru-baru ini, dosen FISIP UNIS Tangerang, Adib Miftahul, mengeluarkan pernyataan yang kontroversial tentang media abal-abal. Adib menyarankan narasumber untuk tidak melayani media yang tidak terverifikasi di Dewan Pers dan tidak memiliki pedoman 5W 1H serta kode etik jurnalistik.

Stetmen ini memicu reaksi keras dari kalangan pers, yang menilai pernyataan tersebut meremehkan profesi mereka dan berpotensi mengandung unsur SARA. Bang Tampu menegaskan bahwa jika tidak ada klarifikasi dari Adib, para pengusaha dan pekerja pers yang merasa dirugikan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum. (*Red)

Share :

Baca Juga

Kapolresta Cirebon Dampingi Kapolda Jabar Serahkan Santunan Anak Yatim dan Dhuafa Dalam Rangkaian Panggung Hiburan Rakyat TNI – POLRI

Jawa Barat

Polresta Cirebon Laksanakan Panen Jagung Ketahanan Pangan
Polda Jabar Bongkar Kasus Perdagangan Orang dan Penempatan PMI Ilegal

Banten

Polsek Malingping Dukung Ketahanan Pangan, Tanam Jagung Hibrida di Lahan Kosong
Polresta Cirebon Raih Penghargaan Public Service of The Year Jabar 2023

Tangerang Raya

Wamen ATR/BPN Apresiasi Inovasi Kantah Kota Tangerang: Model Transformasi Pelayanan Publik Pertanahan Berbasis Teknologi
Komisi 2 Dukung Makam Buyut Jenggot Jadi Cagar Budaya, Minta Stop Semua Aktifitas Pengembang

Maluku

Polda Maluku Mengikuti Rakernis Fungsi Propam Polri 2025

Contact Us