Home / Tak Berkategori

Kamis, 8 Agustus 2024 - 18:03 WIB

BPKPD Bersama Inspektorat Melakukan Kesepakatan MoU Dengan Kejari Humbahas

Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan serta Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan telah resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada Kamis, 8 Agustus 2024

Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan serta Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan telah resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada Kamis, 8 Agustus 2024

Doloksanggul, suararepubliknews.com – Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan serta Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan telah resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada Kamis, 8 Agustus 2024. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Martin Anugerah Hotel & Resto, Doloksanggul.

Kerja Sama untuk Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara

Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara di lingkungan BPKPD dan Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan penanganan kasus di bidang perdata dan tata usaha negara dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, melibatkan peran Kejaksaan sebagai pengacara negara.

Hadirnya Pejabat Penting dalam Penandatanganan MoU

Acara penandatanganan ini dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara, Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan, Kepala BPKPD Kabupaten Humbang Hasundutan, serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten Humbang Hasundutan.

Harapan untuk Kerja Sama yang Lebih Baik

Dengan adanya MoU ini, pihak-pihak yang terlibat berharap dapat menjalin kerja sama yang lebih baik dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul di masa mendatang. (Demak S)

Share :

Baca Juga

Reses II Taufiq Rahman Hakim F. Gerindra DPRD Kab. Bandung

Jakarta

Meluruskan Logika Geopolitik dan Etika Kemanusiaan: Jawaban atas Paradoks Pembelaan Aktivisme Tanpa Prosedur
14 Peserta Lolos Rikkes Ii Akpol Panda Maluku, Karo SDM: Jangan Terlena
Musrenbangdes Du Rkpdes Dan Penetapan Apbdesa Sukamanah Kec. Paseh Kab. Bandung.
Sertijab Kec.Mauk,Menuju Mauk Lebih Maju dan Bermartabat
Kadin Disbudpar Tulungagung Sepakat Dengan ASIDEWI demi Kemajuan Pariwisata Tulungagung
Miris! Potret Keluarga Miskin di Serang Tinggal di Kandang Kerbau

Muba

Muba Wabup Muba Hadiri Haul dan Tasyakuran Keluarga Sugeng Budiarto di Tungkal Jaya

Contact Us