Home / Tak Berkategori

Rabu, 14 Agustus 2024 - 05:14 WIB

Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti oleh Kejati DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam yang berlangsung antara tahun 2013 hingga 2018

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam yang berlangsung antara tahun 2013 hingga 2018

Jakarta, suararepubliknews.com – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam yang berlangsung antara tahun 2013 hingga 2018.

Penyerahan Tersangka

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syaron Hasibuan, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 13 Agustus 2024, merinci bahwa ada enam orang tersangka yang diserahkan dalam Tahap II ini. Berikut adalah para tersangka dan lokasi penahanan mereka:

  1. MS – Mantan Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam (2015-2017). MS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  2. ZH – Mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam. ZH juga ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  3. DB – Komisaris PT. Strategic Management Services (PT. SMS). DB ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang.
  4. AC – Pemilik PT. Millenium Capital Manajemen (PT. MCM). AC ditahan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu.
  5. RH – Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energy. RH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba.
  6. SAA – Perantara (broker). SAA ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba.

Barang Bukti yang Diserahkan

Selain para tersangka, tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini. Barang bukti yang diserahkan meliputi:

  • Sertifikat tanah
  • 1 (satu) unit mobil
  • Sejumlah uang tunai dan emas
  • Sertifikat bangunan

Dasar Hukum yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal terkait tindak pidana korupsi, antara lain:

  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Pasal 64 ayat (1) KUHP

Langkah serah terima ini menandai kemajuan dalam proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dana Pensiun Bukit Asam. Penahanan para tersangka dan penyerahan barang bukti diharapkan akan membawa kasus ini menuju tahap persidangan, di mana keadilan dapat ditegakkan sesuai hukum yang berlaku. (Mzr/Stg)

Share :

Baca Juga

Banten

5 Tahun Pasca Bencana, Korban Cigobang Masih Terkatung-Katung dalam Penderitaan

Muba

Pemkab Muba Perkuat Dukungan untuk Percepatan Tol Trans Sumatera

Tangerang Raya

PT Jaya Wira Manggala Salurkan CSR Melalui Bansos Peduli Yatim di Neglasari
Kapolsek Malingping Peduli Lansia: Berikan Santunan Sembako kepada 20 Orang Lansia di Cilangkahan
Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA)Tuding KPU Lebak Pungli Honor PPK dan PPS.

Maluku

Perkuat Kebijakan Berbasis Data, Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo Rilis Dua Buku
Prediksi Brasil vs Uruguay: Duel Sengit Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Tengah Persaingan Ketat Selecao Berambisi Bangkit
Rembuk Stunting Oleh Pemerintah Kecamatan Tanggunggunung

Contact Us