Home / Tak Berkategori

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 08:57 WIB

Mafia Solar Bersubsidi di Tangerang: Penimbunan BBM di Bawah Kolong Rel, Aparat Diduga Tutup Mata

hasil investigasi gabungan tim wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menemukan lokasi penimbunan solar bersubsidi yang terletak di bawah kolong rel kereta api bandara, tepatnya di depan Kelurahan Batu Jaya

hasil investigasi gabungan tim wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menemukan lokasi penimbunan solar bersubsidi yang terletak di bawah kolong rel kereta api bandara, tepatnya di depan Kelurahan Batu Jaya

Tangerang – Investigasi Mengungkap Penimbunan BBM Subsidi

Tangerang, suararepubliknews.com – Kota Tangerang kembali menjadi sorotan terkait penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Pada Kamis, 16 Agustus 2024, hasil investigasi gabungan tim wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menemukan lokasi penimbunan solar bersubsidi yang terletak di bawah kolong rel kereta api bandara, tepatnya di depan Kelurahan Batu Jaya.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, lokasi tersebut sering dilihat sebagai tempat keluar-masuk truk besar dan mobil tangki pengangkut solar. Dugaan kuat menyebutkan bahwa gudang penimbunan ini dikelola oleh individu berinisial FRN dan dikendalikan di lapangan oleh seseorang berinisial YDS. Solar yang ditimbun di lokasi ini diduga dijual kembali ke industri dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada harga subsidi.

Operasi Penimbunan Berjalan Tanpa Rasa Takut

Tim investigasi yang berada di lokasi melihat langsung truk-truk yang keluar masuk ke gudang penimbunan BBM dengan bebas tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum. Bahkan, pelaku terlihat tidak takut meskipun aktivitas ilegal ini sangat merugikan negara. Kota Tangerang seakan menjadi ‘sorga’ bagi mafia BBM yang menjalankan praktik penyalahgunaan subsidi ini.

Dugaan Keterlibatan Oknum dan Lemahnya Penegakan Hukum

Meskipun praktik ini jelas melanggar hukum dan sangat merugikan negara, aparat penegak hukum di wilayah ini tampaknya enggan menindak tegas para pelaku. Berdasarkan pengamatan di lapangan, ada indikasi bahwa puluhan gudang di Tangerang digunakan sebagai tempat penampungan solar bersubsidi yang kemudian dijual ke industri dengan harga yang jauh lebih mahal.

Para pelaku penyalahgunaan ini seharusnya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Dampak Penimbunan Terhadap Pengguna Jalan

Praktik penimbunan solar bersubsidi ini juga berdampak buruk bagi para pengemudi truk yang melintas antarprovinsi. Mereka sering kali harus antri berjam-jam untuk mendapatkan solar, namun seringkali kehabisan karena solar sudah lebih dahulu disedot oleh para mafia. Hal ini tentunya menambah penderitaan para pengemudi yang seharusnya mendapatkan hak mereka atas BBM bersubsidi.

Seruan untuk Penegakan Hukum yang Lebih Tegas

Dengan adanya kasus ini, Mabes Polri diharapkan dapat memberikan perhatian lebih serius dan mengusut tuntas jaringan mafia BBM bersubsidi ini, khususnya di Kota Tangerang. Penegakan hukum yang lebih tegas dan intensif perlu dilakukan agar aksi para mafia solar dapat dihentikan, dan subsidi BBM dapat sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Pemerintah telah mengalokasikan subsidi solar untuk masyarakat berdasarkan undang-undang. Oleh karena itu, aparat penegak hukum yang terlibat dalam bisnis kotor ini harus ditindak tegas, agar keadilan dapat ditegakkan dan kerugian negara bisa diminimalisir. (Red)

Share :

Baca Juga

Slogan POLRI Presisi Polsek Cikupa di Uji: Laporan LSM PKN Diabaikan, Menimbulkan Kekecewaan Publik
Sema Tangerang Unjuk Rasa, Pengacara Anggota DPRD Kota Tangerang Angkat Bicara
Prediksi Portugal Vs Prancis: Siapakah yang Akan Melaju ke Semifinal Euro 2024?

Muba

900 Talenta Pencak Silat Beradu Keterampilan di Bupati Cup III Musi Banyuasin 2025!
Tiga Tersangka Korupsi PT. Indofarma Tbk Ditahan, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp 371 Miliar
Gandeng Smile Train, RSUD Sekayu Gelar Operasi Bibir Sumbing

Banten

Sinergi TNI dan Masyarakat: Semangat Kebersamaan Membangun Jembatan Blengbeng di Bulan Suci Ramadan
Begal Berkedok Debt Collector Rampas Motor Honda PCX di Depan SPBU, Korban Trauma

Contact Us