Home / Tak Berkategori

Rabu, 20 November 2024 - 11:16 WIB

Pemerintah Putuskan Tarif Cukai Tak Naik di 2025, Apa Dampaknya bagi Harga Rokok?

Foto: ILustrasi - Penetapan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang tidak akan mengalami kenaikan tahun depan

Foto: ILustrasi - Penetapan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang tidak akan mengalami kenaikan tahun depan

Kebijakan Pemerintah dan Dampaknya terhadap Industri Tembakau

Jakarta, suararepubliknews.com – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keputusan penting terkait kebijakan fiskal dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Salah satu poin utama adalah penetapan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang tidak akan mengalami kenaikan tahun depan. Kebijakan ini diikuti dengan persiapan penyesuaian Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang akan diterapkan pada 2025.

Kinerja APBN yang Stabil hingga Oktober 2024

Dalam laporan keuangan terbaru, Sri Mulyani menjelaskan bahwa penerimaan negara hingga Oktober 2024 mencapai Rp2.247,5 triliun, setara dengan 80,2% dari target yang telah ditetapkan. Ini menunjukkan peningkatan sebesar 0,3% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023, menandakan kinerja APBN yang stabil dan prospektif.

Tarif CHT Tidak Naik, Fokus pada Stabilitas Harga

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa tarif cukai rokok akan tetap sama di tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan mendukung kelangsungan usaha industri tembakau. “Sudah kita sampaikan bulan lalu di APBN 2025 bahwa tidak ada kenaikan tarif CHT. Kami memberikan ruang kepada pelaku usaha,” ujar Febrio.

Febrio juga menekankan bahwa penyesuaian HJE tengah dipersiapkan untuk memberikan kepastian usaha bagi industri tembakau. Hal ini diharapkan dapat mengatur pasar dan menekan konsumsi rokok secara bertahap.

“Itu yang sedang kita siapkan pengaturannya, terkait dengan HJE, agar memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha,” tambahnya.

Fenomena Downtrading dan Tantangan bagi Penerimaan Negara

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, menguraikan bahwa keputusan untuk tidak menaikkan tarif CHT bertujuan untuk menangani fenomena downtrading, yaitu peralihan konsumen ke rokok berharga lebih murah. Fenomena ini, selain berpotensi menurunkan realisasi penerimaan negara, juga memperbesar akses anak-anak dan remaja terhadap rokok murah dari golongan 2 dan 3.

“Kebijakan cukai hasil tembakau 2025 ini tentunya bisa mempertimbangkan downtrading,” jelas Askolani.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah akan mengatur HJE di tingkat industri agar perbedaan antara golongan rokok dapat terkelola dengan baik. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara penerimaan cukai yang optimal dan keberlanjutan industri tembakau.

Mencegah Dampak Negatif dan Mengatur Pasar

Dengan mempertimbangkan berbagai aspek, pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mendorong penerimaan negara tanpa memicu lonjakan konsumsi rokok murah. Pengaturan HJE ini juga diharapkan bisa menekan aksesibilitas rokok bagi kelompok rentan, seperti remaja, sambil memastikan keberlanjutan sektor tembakau.

Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Cuaca Hari Ini: Rabu, 31 Juli 2024
PWRI Humbahas Puji Polda Sumut Ungkap Pembakaran Tragis Wartawan
Hari Keempat Ramadan Polresta Ambon Terus Mengamankan Warga Yang Berburu Takjil

Jakarta

Proyek Perumahan Permata dePORIS di Kalideres Beroperasi, Status Izin PBG Masih Tanda Tanya
Polsek KPC Polres Ciko Gelar Jumat Curhat Tampung Aspirasi Warga
Bupati Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemkab Humbahas 2022 ke BPK-RI

Maluku

Kapolda Maluku Bahas Perlindungan Anggota dengan ASABRI, Soroti Risiko Kecelakaan Saat Bertugas

Tapanuli Raya

Marsaulina Sianturi SD Negeri Paranginan Selatan Juara Pertama Olimpiade MIPAS

Contact Us