Home / Tak Berkategori

Selasa, 10 September 2024 - 15:49 WIB

PJ Bupati Kabupaten Tangerang Harus Segera Perintahkan Satpol PP untuk Menyegel Proyek BTS Tanpa Izin

Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tangerang terus menjadi sorotan masyarakat karena maraknya proyek yang berjalan tanpa izin lengkap

Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tangerang terus menjadi sorotan masyarakat karena maraknya proyek yang berjalan tanpa izin lengkap

Tangerang Kembali Dilanda Masalah Pembangunan Menara BTS yang Tidak Sesuai Perizinan

Tangerang, suararepubliknews.com – Selasa, 10 September 2024. Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tangerang terus menjadi sorotan masyarakat karena maraknya proyek yang berjalan tanpa izin lengkap. Meskipun perizinan masih dalam proses, beberapa perusahaan telekomunikasi tetap melanjutkan pembangunan, yang menimbulkan keresahan di berbagai kalangan.

Pengawasan dan penegakan hukum terkait pembangunan menara BTS di Kabupaten Tangerang dinilai lemah. Hal ini dibuktikan dengan masih beroperasinya beberapa menara meskipun masa kontrak sudah habis, tanpa adanya perpanjangan izin atau pemenuhan kewajiban retribusi pajak. Situasi ini dianggap sebagai bentuk kelalaian dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang.

Salah satu anggota Satpol PP yang dimintai tanggapan tentang penyegelan dan pembongkaran proyek BTS tanpa izin menyatakan bahwa tugas tersebut bukan wewenang langsung Satpol PP. “Untuk penyegelan, biasanya itu urusan Dinas Perizinan di kantor Tigaraksa. Kami hanya menindaklanjuti setelah ada instruksi dari mereka,” ujarnya pada Selasa (10/9/2024). Ia juga mengungkapkan bahwa di Kecamatan Sepatan saja terdapat delapan menara BTS yang masih dalam proses pengajuan rekomendasi pembangunan.

Desakan Pengawasan Lebih Ketat Terhadap Pembangunan Menara BTS

Guntur, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Nasional, menyatakan bahwa Pemda Kabupaten Tangerang harus mengambil tindakan tegas terhadap pembangunan menara BTS yang tidak sesuai prosedur. Menurutnya, proyek pembangunan menara BTS seharusnya menggunakan sistem tiang bersama (satu atap) untuk menghindari adanya proyek baru yang tidak sesuai aturan. Guntur menekankan bahwa pembangunan yang tidak teratur seperti ini berpotensi merusak tatanan wilayah dan menimbulkan masalah hukum.

Ia juga menyoroti ketidakpatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2017 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi. Perda ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah, dalam hal penempatan dan pembangunan menara telekomunikasi. Namun, ketidakpatuhan terhadap peraturan ini menunjukkan lemahnya pengawasan oleh pihak berwenang.

Seruan untuk Penyegelan dan Tindakan Tegas dari PJ Bupati Tangerang

Guntur secara khusus mendesak Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan pemilik menara yang melanggar aturan. Ia mencontohkan salah satu proyek pembangunan menara BTS di Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, yang telah mencapai 50% pembangunan meskipun belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.

“PJ Bupati Kabupaten Tangerang harus segera memerintahkan Satpol PP untuk menyegel proyek menara BTS yang belum memiliki izin. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan penegakan peraturan daerah serta menghindari terjadinya maladministrasi,” tegas Guntur.

Dengan permasalahan perizinan yang kerap diabaikan dalam pembangunan menara BTS, diharapkan Pemda Kabupaten Tangerang, bersama Satpol PP dan dinas terkait, dapat memperketat pengawasan dan segera menindak proyek yang tidak sesuai aturan untuk menjaga kepentingan masyarakat dan menegakkan hukum secara adil. (Rosita)

Share :

Baca Juga

Bapenda Kabupaten Serang Serahkan SPPT PBB-P2 dan DHKP Tahun 2025
KKG Gusek IV Gelar Pertemuan, Fokus Peningkatan Mutu Pendidikan
Forkopimda Kabupaten Cirebon Kompak Masak Bersama Hingga Patroli Ngabuburit dan Berbagi Sembako
Budi Rustandi-Nur Agis Aulia Resmi Kantongi Nomor Urut 02 di Pilkada Serang 2024
Wakil Ketua MPR RI, AhmadBasarah Ajak GM FKPPI Perkuat Benteng Pancasila Hadapi Era Metaverse
Pemerintah Gelar Syukuran dan Pesta Rakyat Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Periode 2025-2030
Prakiraan Cuaca Rabu, 3 Juli 2024: BMKG Prediksi Cuaca Beragam di Kota-Kota Besar Indonesia
Gerah Diberitakan Soal Proyek Jamban Kejari Tangerang, Pengamat “Abal-abal” Buka Mulut

Contact Us