Home / Tak Berkategori

Sabtu, 21 September 2024 - 16:05 WIB

Kompolnas Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Pembunuh Penjual Gorengan, Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman

Anggota Kompolnas, Poengky Indarti

Anggota Kompolnas, Poengky Indarti

Penangkapan Cepat Membawa Keadilan: Polda Sumatera Barat dan Polres Padang Pariaman Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis

Jakarta, suararepubliknews.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia, terutama Polda Sumatera Barat dan Polres Padang Pariaman, atas penangkapan IS, tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan. Langkah cepat ini mendapat pujian khusus dari Anggota Kompolnas, Poengky Indarti.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas gerak cepat serta kerja keras seluruh anggota Polri, khususnya Polda Sumatera Barat dan Polres Padang Pariaman. Kami sangat puas dengan kinerja yang ditunjukkan,” ungkap Poengky Indarti pada Jumat, 20 September 2024.

Penangkapan Setelah Pencarian Intensif Selama 11 Hari: Pelaku Ditangkap di Rumah Kosong

Pihak kepolisian berhasil meringkus IS, tersangka pembunuh Nia Kurnia Sari, di sebuah rumah kosong milik warga pada Kamis, 19 September 2024. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras kepolisian selama 11 hari, sejak tersangka ditetapkan. Dalam pencarian, polisi menyisir berbagai lokasi, mulai dari hutan hingga perbukitan yang dicurigai sebagai tempat persembunyian pelaku.

Langkah-langkah investigatif yang dilakukan oleh Polri mendapat pujian dari Kompolnas, yang menekankan pentingnya pengusutan lebih lanjut yang berbasis pada penyelidikan ilmiah. “Kami berharap pelaku diproses dengan menggunakan dukungan scientific crime investigation, agar hasil penyidikan dapat benar-benar profesional dan valid,” tambah Poengky.

Pelaku Residivis Diminta Dihukum Setimpal: Desakan dari Kompolnas

Menghadapi kasus ini, Kompolnas mendesak pihak kepolisian untuk memberikan hukuman setimpal kepada IS, yang diketahui merupakan seorang residivis. Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan yang dilakukan pelaku, dan Kompolnas menyatakan bahwa keadilan harus ditegakkan dengan tepat.

“Pelaku harus mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya, mengingat residivisme yang dilakukannya serta dampak kejahatan ini terhadap keluarga korban dan masyarakat luas,” lanjut Poengky.

Kronologi Kasus: Penemuan Jasad Nia Kurnia Sari Menggemparkan Padang Pariaman

Nia Kurnia Sari dinyatakan hilang oleh keluarganya sejak Jumat, 6 September 2024, malam. Jasad korban kemudian ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terkubur tanpa busana, pada Minggu, 8 September 2024. Lokasi penemuan jasad korban hanya berjarak 500 meter dari rumahnya di Jorong Pasa Galombang, Nagari Guguak, Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat. Tragedi ini mengguncang warga setempat dan menjadi perhatian publik.

Kepolisian Diharapkan Mengusut Tuntas Kasus dan Berikan Keadilan

Masyarakat berharap agar proses hukum terhadap IS berjalan dengan lancar dan memberikan rasa keadilan yang dibutuhkan oleh keluarga korban serta masyarakat. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kompolnas, untuk penyelidikan berbasis data ilmiah, diharapkan dapat menghasilkan putusan yang adil dan tepat bagi semua pihak yang terdampak. (Dhet)

Share :

Baca Juga

Rusdi Masyarakat Adat Membuat Vidio dan Sampaikan Kekecewaan Kepada Pihak Aparat yang Melakukan Penyisiran di GB.

Maluku

Hari Kedelapan Ops Simpatik Salawaku Masih Ditemukan Pelanggaran Lalulintas
Prediksi Brasil vs Uruguay: Duel Sengit Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Tengah Persaingan Ketat Selecao Berambisi Bangkit

Maluku

BNPT dan Densus 88 Perkuat Kolaborasi Lindungi Generasi Muda di Era Digital
Tim Marsegu Polres Pulau Buru Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Motor(Curanmor) di Namlea Kabupaten Buru
Polres Buru berhasil Lakukan Pengamanan Percepatan Pembangunan Proyek Nasional di Desa Ubung, Kecamatan Lilialy
Pembagian BPNT Desa Sindang Jaya,Abaikan Prokes,dan Patut di Pertanyakan.
Komjen Agung Budi Maryoto:  Kapolres Di Seluruh Indonesia tidak Boleh Abaikan Wartawan Saat Meminta Data

Contact Us