Home / Tak Berkategori

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:51 WIB

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Terbatas di Jamblang: Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Pada Senin (30/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial DD (23) yang diduga sebagai pengedar OKT

Pada Senin (30/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial DD (23) yang diduga sebagai pengedar OKT

Upaya Berkelanjutan Polresta Cirebon dalam Memberantas Peredaran Obat Terlarang di Kabupaten Cirebon

Cirebon, Suararepubliknews.com – Jajaran Polresta Cirebon kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Pada Senin (30/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial DD (23) yang diduga sebagai pengedar OKT. Penangkapan ini merupakan salah satu langkah tegas Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Barang Bukti dan Hukuman yang Menanti Tersangka

Dalam operasi penangkapan, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, yaitu 207 butir obat keras terbatas dengan berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 111 ribu, sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi, serta sepeda motor yang diduga digunakan sebagai alat distribusi. Kini, DD telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menjelaskan bahwa tersangka DD akan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Tersangka DD terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya yang melanggar hukum,” kata Kombes Pol Sumarni, Kamis (3/10/2024).

Komitmen Polresta Cirebon dalam Pemberantasan Narkoba dan Obat Terlarang

Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa Polresta Cirebon terus berkomitmen memperketat pengawasan dan memberantas peredaran obat-obatan terlarang, termasuk OKT. Kasus ini menjadi bagian dari langkah serius Polresta Cirebon untuk menghilangkan ancaman narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya dari masyarakat di Kabupaten Cirebon.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan memperketat pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon. Kami membutuhkan peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas peredaran narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau melalui layanan ‘Curhat Langsung Bunda Kapolresta’ (CLBK) di nomor 08112274110,” tambahnya.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mempersempit ruang gerak bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon.

Pewarta: Muheri
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Giat Acara Bela Negara Kesbangpol Kota Tangerang Dilepas Wakil Walikota Tangerang, Membela Keutuhan Dan Kedaulatan NKRI
Diskominfo Kota Cimahi Mantapkan Kolaborasi Media Lewat Forum Group Discussion 2024
Susun Struktur Pemerintahan Lebih Baik, Pemkab Muba Gandeng STIA LAN Bandung
Pemkab Bersama DPRD Muba Dengarkan Aspirasi Masyarakat
Polresta Cirebon Ikuti Zoom Meeting Pembagian Takjil dan Buka Puasa Bersama Kapolri, Dewan Pers, Pimpinan Redaksi Media, dan Wartawan
Turki Lolos ke Perempat Final Euro 2024: Merih Demiral dan Mert Gunok Menjadi Pahlawan Kemenangan 2-1 atas Austria
Ketua LPKP2HI Angkat Bicara,Pasca Terjadinya Unjuk Rasa Di SMKN 1 Boyolangu

TNI/Polri

Prajurit TNI Menembus Medan dan Cuaca Ekstrem, Berhasil Temukan Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500

Contact Us