Home / Tak Berkategori

Kamis, 24 Oktober 2024 - 11:07 WIB

Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan Satu Pengacara Ditangkap dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Kejaksaan Agung, melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta satu orang pengacara terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi

Kejaksaan Agung, melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta satu orang pengacara terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi

Penangkapan diduga terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pembebasan terdakwa Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya

Jakarta, suararepubliknews.com – Kejaksaan Agung, melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta satu orang pengacara terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa ketiga hakim yang ditangkap berinisial ED, HH, dan M, sementara satu pengacara yang diamankan berinisial LR. Para tersangka diduga menerima suap dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya terkait terdakwa Ronald Tannur, yang telah divonis bebas oleh majelis hakim tersebut.

Pengungkapan Kasus Suap Hakim: Barang Bukti Miliaran Rupiah Ditemukan

Dalam penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi terkait, Tim Penyidik Kejaksaan Agung menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan korupsi. Di rumah pengacara LR di daerah Rungkut, Surabaya, ditemukan uang tunai sebesar Rp1,19 miliar, USD 451.700, dan SGD 717.043. Selain itu, sejumlah catatan transaksi juga ditemukan di lokasi tersebut.

Penggeledahan lanjutan di apartemen milik LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat, berhasil menemukan uang tunai dalam berbagai pecahan yang totalnya diperkirakan mencapai Rp2,126 miliar. Dokumen terkait penukaran valas serta barang bukti elektronik juga ditemukan di lokasi ini.

Di lokasi lain, seperti di apartemen milik hakim ED di Gunawangsa Tidar, Surabaya, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp97,5 juta, SGD 32.000, dan Ringgit Malaysia 35.992, serta sejumlah barang bukti elektronik. Barang bukti serupa ditemukan di lokasi milik hakim lainnya, termasuk uang dalam berbagai mata uang asing.

Para Tersangka Ditahan: Tindak Lanjut Proses Hukum

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka, yaitu tiga hakim berinisial ED, HH, dan M serta pengacara LR, pada 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menetapkan mereka sebagai tersangka. Ketiga hakim tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di bawah pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sementara pengacara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Para tersangka diduga melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana ketiga hakim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12B, serta beberapa pasal lainnya yang mengatur tindak pidana suap. Sedangkan LR, pengacara yang diduga memberikan suap, dikenai dakwaan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a.

Kasus ini semakin memperlihatkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama di lingkungan peradilan. Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, dan Kejaksaan Agung dipastikan akan mendalami setiap bukti yang ditemukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan suap dan gratifikasi yang terlibat.

Pewarta: Mzr & Stg
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Prediksi Borneo FC vs PSBS Biak: Duel Sengit Pesut Etam dan Badai Pasifik di Stadion Batakan

Jakarta

Pelantikan Astamaops Kapolri, Komjen Pol Imam Sugianto Serah Terima Jabatan kepada Irjen Pol Akhmad Wiyagus
SPBU kerja sama dengan Bos Mafia SOLAR yang Ber inisial (WW)
Galian Kabel Optik PLN Di Duga Melanggar K3.dan Tanpa Garis Line.
Dinas Dukcapil Humbahas Layani Adminduk di Paranginan
Jaksa Agung ST Burhanuddin Hadir Beri Penghargaan di Malam Anugerah CGC Awards 2024: Edukasi Pencegahan Korupsi dan Kepastian Hukum dalam Berusaha Dapat Apresiasi
Jelang Purna Tugas Danrem 174 Merauke Pamitan Kepada Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 123/RW
Asisten I Pemkab Karimun Hadiri Penyerahan Sertifikat  PTSL di Parit Benut.

Contact Us