Home / Tak Berkategori

Kamis, 26 September 2024 - 19:27 WIB

Polsek Gempol Berhasil Bongkar Sindikat Pemalsuan Uang, 906 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Disita

Jajaran Polsek Gempol berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu

Jajaran Polsek Gempol berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu

Dua Pelaku Tertangkap Saat Beli BBM di SPBU Cirebon, Polisi Temukan Uang Palsu Senilai Rp 90,6 Juta di Mobil Pick-Up Hitam

Cirebon, suararepubliknews.com – Jajaran Polsek Gempol berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu. Dua pelaku berinisial AT (62) dan SA (53) diamankan polisi setelah keduanya tertangkap menggunakan uang palsu untuk membeli BBM di sebuah SPBU di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Minggu, 22 September 2024.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H., mengungkapkan bahwa kedua pelaku berusaha membeli BBM jenis Pertamax menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak tiga lembar. Transaksi ini dilakukan menggunakan mobil pick-up berwarna hitam dengan nomor polisi AB 8396 EI. Setelah aksi mereka diketahui oleh petugas SPBU, pelaku langsung dikejar oleh karyawan dan berhasil diamankan kembali di SPBU.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti 906 Lembar Uang Palsu

Setelah pelaku dibawa kembali ke SPBU, anggota patroli Polsek Gempol langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan di dalam mobil. Dari hasil penggeledahan, ditemukan kembali 906 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, yang jika dihitung bernilai Rp 90,6 juta. Uang palsu tersebut disimpan dalam plastik di dalam mobil pelaku.

Kedua tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke kantor Polsek Gempol untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kombes Pol Sumarni mengatakan bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari seseorang di Jakarta dengan harga Rp 25 juta. Transaksi pembelian uang palsu ini dilakukan melalui transfer ke rekening BCA milik tersangka SA.

Jeratan Hukum: Ancaman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Miliar

Atas perbuatan mereka, AT dan SA dijerat dengan Pasal 26 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar.

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk menelusuri jaringan yang lebih luas terkait pemalsuan uang tersebut, terutama dari sumber asal di Jakarta.

Pewarta: Muheri
Editor: Stg

Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Kepala Desa Gunungsari Maemun Dapat Penghargaan dari BPN Kab. Serang Kategori Terbaik Kepala Desa
Austria Kalahkan Belanda 3-2 untuk Lolos ke 16 Besar EURO 2024
Biarawati Italia Diduga Terlibat dalam Jaringan Mafia ‘Ndrangheta, Ditangkap Bersama 24 Orang Lainnya
Deklarasi Prabowo dan Gibran Capres  Cawapres 2024
Dr. Setyo Utomo Resmi Menjabat Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam
Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Warga Cileles  Diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

Maluku

Kapolda Maluku Gelar Silaturahmi ke Kodaeral Ambon.
Polda Maluku Pastikan Proses Hukum Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar Tetap Sesuai Prosedur

Contact Us