Ambon(Maluku)SuaraRepublikNews.co.-Kasus perampasan kamera dan penghapusan video liputan jurnalis yang diduga dilakukan ajudan gubernur Maluku, IKA, resmi dilaporkan ke Polda Maluku, Selasa (12/7/2022).
Laporan dilayangkan langsung oleh pihak Molucca TV dan kontributornya yang menjadi korban perampasan.
Saat mendatangi SPKT Polda Maluku, pihak Mulucca TV dan kontributornya dikawal langsung Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Maluku Imanuel Alfred Souhaly dan Sekretaris IJTI Muhamad Jaya Barends
“Tadi secara resmi kita sudah laporkan kasus ini ke Polda Maluku untuk diproses hukum,” kata Direktur Molucca TV Yopi Ishak kepada K
Ia mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke polisi untuk diproses hukum karena tindakan ajudan gubernur Maluku itu dinilai telah mengaancam kebebasan pers di Maluku.
Ia mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke polisi untuk diproses hukum karena tindakan ajudan gubernur Maluku itu dinilai telah mengancam kebebasan pers di Maluku.
Yopi juga sangat berharap kasus tersebut dapat ditangani secara transparan oleh pihak Polda Maluku.
“Harapanya kasus ini bisa ditangani secara transparan hingga tuntas sehingga ke depan tidak ada lagi kasus seperti ini,” katanya
Sementara itu, Ketua IJTI Maluku Alfred Souhaly sangat yakin Polda Maluku akan menangani kasus tersebut secara transparan dan professional.
Polda Maluku di bawah kepemimpinan Irjan Pol Lotharia Latif selama ini dinilai menunjukkan kinerja yang sangat profesional dalam menangani setiap masalah.
“Saya yakin Polda akan bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Saya yakin itu karena Kapolda Maluku sangat fair, selama ini anak buahnya yang berprestasi diberi apresiasi dan anggota yang bermasalah pasti diberi sanksi,” katanya.(bersambung)
Reporter Maluku.