Home / Tak Berkategori

Kamis, 14 Juli 2022 - 20:48 WIB

Dengan Paksa Merampas dan Menghapus Vidio liputan Milik Jurnalis Yang sedang Meluput Ajudan gubernur Di laporkan Ke Polda Maluku.

Ambon(Maluku)SuaraRepublikNews.co.-Kasus perampasan kamera dan penghapusan video liputan jurnalis yang diduga dilakukan ajudan gubernur Maluku, IKA, resmi dilaporkan ke Polda Maluku, Selasa (12/7/2022).

Laporan dilayangkan langsung oleh pihak Molucca TV dan kontributornya yang menjadi korban perampasan.

Saat mendatangi SPKT Polda Maluku, pihak Mulucca TV dan kontributornya dikawal langsung Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Maluku Imanuel Alfred Souhaly dan Sekretaris IJTI Muhamad Jaya Barends

“Tadi secara resmi kita sudah laporkan kasus ini ke Polda Maluku untuk diproses hukum,” kata Direktur Molucca TV Yopi Ishak kepada K

Ia mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke polisi untuk diproses hukum karena tindakan ajudan gubernur Maluku itu dinilai telah mengaancam kebebasan pers di Maluku.

Ia mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke polisi untuk diproses hukum karena tindakan ajudan gubernur Maluku itu dinilai telah mengancam kebebasan pers di Maluku.

Yopi juga sangat berharap kasus tersebut dapat ditangani secara transparan oleh pihak Polda Maluku.

“Harapanya kasus ini bisa ditangani secara transparan hingga tuntas sehingga ke depan tidak ada lagi kasus seperti ini,” katanya

Sementara itu, Ketua IJTI Maluku Alfred Souhaly sangat yakin Polda Maluku akan menangani kasus tersebut secara transparan dan professional.

Polda Maluku di bawah kepemimpinan Irjan Pol Lotharia Latif selama ini dinilai menunjukkan kinerja yang sangat profesional dalam menangani setiap masalah.

“Saya yakin Polda akan bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Saya yakin itu karena Kapolda Maluku sangat fair, selama ini anak buahnya yang berprestasi diberi apresiasi dan anggota yang bermasalah pasti diberi sanksi,” katanya.(bersambung)

Reporter Maluku.

Share :

Baca Juga

Kapolres Buru Pimpin Langsung Pengamanan Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Serentak 2024
Resensi Buku: Bisikan Wayang Suket, Karya Barbara Eni
Waktu Sahur Pertama Ramadan 2025, Simak Jadwal Imsakiah dan Cara Ceknya
Bupati Humbahas Hadiri Natal Desa Siponjot Lintongnihuta
Korem 071/Wijayakusuma Peringati HUT ke-63 dengan Ziarah dan Doa Bersama untuk Para Pahlawan

Tangerang Raya

Camat Rajeg Bekerja Sama Dengan Karang Taruna Gelar Budaya Jurasik

Tulungagung

Turnamen Voli Antar SDN di Kota Jinggring,Perebutan Piala Korwil Cup Tanggunggunung 2025
Kades Kampung Besar Teluk Naga Tangerang, Berikan Klarifikasi Terkait Penyerapan ADD T.A 2023

Contact Us