Home / Tak Berkategori

Jumat, 1 November 2024 - 08:55 WIB

Kepolisian Tangkap Pelaku Penyekapan dan Kekerasan Seksual di Tangerang: YH Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil menetapkan seorang remaja, YH (19), sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja berinisial VLR (17)

Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil menetapkan seorang remaja, YH (19), sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja berinisial VLR (17)

Remaja YH (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan dan rudapaksa terhadap korban VLR (17) di Tangerang. Perbuatan ini dilakukan selama 10 hari dengan ancaman pembunuhan yang mengurung korban dalam ketakutan

Tangerang, suararepubliknews.com – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil menetapkan seorang remaja, YH (19), sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja berinisial VLR (17). Peristiwa yang mengejutkan ini terjadi di kediaman pelaku di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (18/10/2024).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan mendalam dari korban, tersangka, dan saksi dari pihak keluarga membongkar fakta-fakta mencengangkan seputar tindakan kejam yang dilakukan tersangka.

“Keluarga YH mengaku tidak menyadari keberadaan korban di rumah mereka selama 10 hari, juga tidak mendengar suara-suara mencurigakan yang berasal dari korban,” terang Kapolres Zain dalam keterangannya pada Jumat (1/11/2024).

Kekerasan dengan Ancaman Nyawa

Kapolres Zain menjelaskan lebih lanjut bahwa hubungan yang tidak harmonis antara YH dan keluarganya tampaknya menambah celah bagi tersangka untuk melakukan aksinya tanpa diketahui pihak keluarga. Korban VLR, yang berada dalam ancaman dibunuh jika melarikan diri atau menolak perintah pelaku, mengalami kekerasan yang sangat traumatis. Selain itu, petugas menemukan barang bukti berupa tali rapia yang diduga digunakan untuk mengikat korban serta pakaian korban yang ditemukan di lantai dua rumah tersebut.

Jeratan Hukum Berat bagi Pelaku

Atas tindakan brutalnya, YH dijerat dengan berbagai pasal dari UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Di antaranya adalah Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 yang mengatur perlindungan anak, serta Pasal 333 KUHP. Ancaman hukuman terhadap tersangka maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda sebesar lima miliar rupiah.

Pendampingan dan Pemulihan Trauma bagi Korban

Sebagai langkah lanjut, Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Direktorat PPA Bareskrim, serta UPTD PPA. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan penanganan kasus secara optimal, mendampingi korban dalam proses hukum, serta membantu pemulihan trauma dengan dukungan psikolog.

Pewarta: Dorhan Marbun
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Rembug Stunting Pencegahan dan Penanganan Stunting Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu tahun 2025
Kapolres Lebak Pimpin Upacara PTDH satu Personil Polres Lebak
Peningkatan Mutu Olahan Sataimo (Talas) UMKM Sesuai Standar Pasar Global

Jawa Barat

Polresta Cirebon Amankan 3 Pengedar Sabu
Pj Bupati Apriyadi Ikuti RUPS Bank Sumsel Babel Tahun Buku 2023
Mual di Pagi Hari? Bukan Cuma Karena Hamil!
Apel Pengecekan Personel Pengamanan TPS, Kapolres SBT: “Rangkul Masyarakat untuk Pilkada Aman dan Damai”
Sisir kewilayahan Polres Cirebon Kota gencarkan patroli KRYD

Contact Us