Home / Tak Berkategori

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

DPR Menggugat Apple: Penolakan Terhadap Permintaan Tax Holiday 50 Tahun

Anggota Komisi VI DPR, Mufti Aman

Anggota Komisi VI DPR, Mufti Aman

Mufti Aman Soroti Apple: iPhone 16 Dilarang, Investasi Tanpa Keringanan Pajak Ekstrem

Jakarta, suararepubliknews.com – Anggota Komisi VI DPR, Mufti Aman, meluapkan kemarahannya terhadap Apple terkait permintaan tax holiday selama 50 tahun sebagai syarat investasi di Indonesia. Dalam Rapat Kerja bersama Menteri BUMN, Erick Thohir, Mufti dengan tegas menyatakan ketidaksenangannya terhadap raksasa teknologi tersebut.

Apple dan Permintaan Tax Holiday: Pelecehan terhadap Kedaulatan Ekonomi?

“Permintaan Apple untuk mendapatkan tax holiday selama 50 tahun merupakan permintaan yang tidak masuk akal,” ujar Mufti. Ia menilai permintaan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap kedaulatan ekonomi Indonesia. Mufti bahkan mengusulkan untuk melarang masuknya seluruh produk iPhone ke Indonesia jika Apple terus bersikeras.

Investasi di Vietnam: Pilihan Apple yang Menyulut Kontroversi

Mufti menyoroti keputusan Apple untuk lebih memilih Vietnam sebagai lokasi investasi karena negara tersebut menawarkan tax holiday hingga 50 tahun. Padahal, Indonesia hanya memberikan tax holiday dalam rentang lima hingga 20 tahun, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2020.

Erick Thohir Diminta Bertindak Tegas

Dalam pernyataannya, Mufti meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengambil langkah serius agar Indonesia tidak terus bergantung pada produk teknologi dari luar negeri, khususnya dari Apple. Menurutnya, Apple selama ini sudah mendapatkan banyak keuntungan dari pasar Indonesia tanpa memberikan kontribusi yang seimbang dalam bentuk investasi langsung.

Pemerintah Tetap Buka Peluang Investasi, Tetapi dengan Syarat

Meskipun demikian, pemerintah Indonesia tetap membuka pintu bagi investasi dari perusahaan global. Namun, segala bentuk investasi harus sesuai dengan kebijakan fiskal dan ekonomi jangka panjang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Dinas Pendidikan Humbahas dan Sejumlah Kepala Sekolah, Beda Pendapat Soal Bayar Koran ke Sistem SSH
MUI Kecamatan Malingping Gelar Mukerda Pertama Kepengurusan 2024-2029.

Daerah

Jawa Tengah Gelar Kompetisi Tenis Meja 2025, Wadah bagi Atlet dari PAUD Hingga Umum
Pasca Gempa Bandung, Dokkes Polda Jabar Bergerak Cepat: Tim Medis Beri Pelayanan Kesehatan di Tenda Pengungsian Desa Cibeureum
Fajar Merah Gunungkidul Dengan Yakin Melenggang Ke babak Semifinal Turnament KASAL Cup 2022

Daerah

Koperasi Merah Putih, Harapan Baru Ekonomi Warga Desa

TNI/Polri

Pesta Rakyat – TNI Fair jelang HUT ke-80 TNI di Monas
Diduga Kejaksaan Negri Namlea Kabupaten Lamban Menangani Kasus Dugaan Koropsi Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah Pada KPU Namlea

Contact Us