Komisi Informasi Sumut Lakukan Visitasi untuk Evaluasi Transparansi Pemkab Humbang Hasundutan
Humbahas, suararepubliknews.com – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara mengadakan kunjungan ke Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan pada Selasa, 5 November 2024, sebagai bagian dari rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun ini. Kegiatan ini dipimpin oleh Dedy Ardiansyah, S.Sos, Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Komisi Informasi Sumut, yang hadir bersama tim dari Dinas Kominfo Sumut dan disambut langsung oleh Sekretaris Daerah Chiristison R. Marbun serta Kepala Dinas Kominfo Humbahas Batara Franz Siregar.
Menguatkan Dasar Transparansi
Dedy Ardiansyah mengapresiasi sambutan yang diberikan Pemkab Humbahas dan menegaskan bahwa visitasi ini adalah tahap lanjutan dari proses penilaian keterbukaan informasi yang telah dilakukan sejak awal tahun, meliputi pengisian kuesioner dan presentasi oleh pihak Pemkab. Kegiatan visitasi ini dirancang untuk memperkuat evaluasi terhadap implementasi keterbukaan informasi di Pemkab Humbahas dan mendorong kabupaten ini menjadi wilayah yang informatif di masa mendatang.
Menambah Pemahaman tentang Pentingnya Keterbukaan
Sekretaris Daerah Chiristison R. Marbun menyampaikan kebanggaannya bahwa Pemkab Humbahas menjadi salah satu wilayah yang dikunjungi dalam program evaluasi keterbukaan informasi. Menurut Chiristison, kehadiran Komisi Informasi Sumut memberikan dorongan bagi pihaknya untuk lebih memahami pentingnya keterbukaan informasi. Ia juga menyebut bahwa selama ini ketidakpahaman akan hak publik atas informasi terkadang menjadi kendala, bahkan menimbulkan kekhawatiran di badan publik terkait penyalahgunaan informasi.

“Kehadiran Komisi Informasi ini memberikan semangat baru bagi kami untuk mewujudkan keterbukaan informasi yang lebih baik di masa mendatang,” tambah Chiristison.
Saran untuk Meningkatkan Transparansi di Lingkup Pemkab Humbahas
Dedy Ardiansyah memberikan beberapa saran praktis kepada Pemkab Humbahas agar lebih proaktif dalam melaksanakan sosialisasi terkait keterbukaan informasi, khususnya ke seluruh badan publik di bawah naungan Pemkab, termasuk kecamatan, desa, sekolah, dan bahkan badan publik non-pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat memperluas pemahaman akan hak masyarakat terhadap informasi serta mengurangi potensi kesalahpahaman.
Pewarta: Demak Siburian
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024










