Home / Tak Berkategori

Senin, 11 November 2024 - 17:22 WIB

Polresta Bandung Tangkap Selebgram Terlibat Perjudian Online, Tindak Lanjut Program Asta Cita Presiden

Polresta Bandung kembali menggencarkan upaya pemberantasan perjudian online, menindaklanjuti program pemerintah Asta Cita yang bertujuan untuk memberantas praktik ilegal seperti judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi

Polresta Bandung kembali menggencarkan upaya pemberantasan perjudian online, menindaklanjuti program pemerintah Asta Cita yang bertujuan untuk memberantas praktik ilegal seperti judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Judi Online, Ajak Masyarakat Waspadai Penipuan di Dunia Maya

Bandung, suararepubliknews.com – POLDAJABAR, Polresta Bandung kembali menggencarkan upaya pemberantasan perjudian online, menindaklanjuti program pemerintah Asta Cita yang bertujuan untuk memberantas praktik ilegal seperti judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi. Dalam pengungkapan terbaru, polisi berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga sekaligus selebgram berinisial DFA (25) yang diduga terlibat dalam promosi situs judi online melalui media sosial.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan aksinya lebih dari dua bulan. DFA memanfaatkan platform Instagram untuk memposting konten yang mengarahkan para pengikutnya untuk bergabung dalam aktivitas perjudian online. Melalui akun Instagram-nya, ia mempromosikan situs judi seperti Indo Sultan dan Kyoto, dan memperoleh penghasilan sekitar 1,5 juta rupiah setiap dua minggu.

“Tersangka memanfaatkan media sosial untuk mempermudah pengikutnya terlibat dalam perjudian online. Setiap kali ada transaksi yang terjadi melalui promosi yang dilakukannya, dia mendapatkan keuntungan finansial,”

ujar Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung pada Senin (11/11/2024).

Aktif Berinteraksi dengan Pengikut

DFA yang berasal dari Kecamatan Ciluluk, Kabupaten Bandung, tidak hanya memanfaatkan media sosial untuk menarik perhatian, namun juga aktif berinteraksi dengan pengikutnya untuk memperlancar proses transaksi perjudian.

Ia menerima pembayaran secara berkala melalui transfer uang, yang menambah bukti keterlibatannya dalam jaringan perjudian online yang lebih luas.

Penyelidikan Lanjut dan Imbauan Kepada Masyarakat

Polresta Bandung kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada jaringan lebih luas yang terlibat dalam praktik perjudian online ini. Kusworo juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya penipuan dan praktik perjudian yang beredar di dunia maya. Ia menekankan pentingnya kesadaran digital agar tidak terjebak dalam aktivitas ilegal yang merugikan.

Atas perbuatannya, DFA dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 10 miliar.

Polresta Bandung berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik perjudian online yang semakin berkembang, serta mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas tindak kejahatan tersebut.

Sumber: Bid Humas Polda Jabar
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Kapolres Buru Bertindak Selakau Inspektur Upacara.

Maluku

Wakapolda Maluku Yang Baru Tiba di Ambon
Wakil ketua DPRD Tulungagung Apresiasi Dilantiknya PJ Bupati Tulungagung
Berbagi Paket Untuk Guru Ngaji, 12 Kelas Gadis 1, 2. Ta’jil, Paket Untuk 20 Anak Yatim, Piatu.
Cek Kesiapan Personil Petugas Pos Pelayanan Idul Fitri 2025, Wabup Samosir Bagikan Bingkisan
Pj Bupati H Apriyadi Mahmud Saksikan dan Berikan Semangat Peserta Lomba Tradisional
Keindahan Pantai DLODO Sudut Pandang dari JLS Tulungagung
Bupati Humbahas Hadiri Business Matching Tahap IV

Contact Us