Home / Tak Berkategori

Selasa, 12 November 2024 - 22:43 WIB

Puspenkum Kejaksaan Agung Gelar Diskusi Pencegahan Pencucian Uang di Kalangan Artis dan Pengusaha

Prof. Dr. Asep N. Mulyana menyoroti keterlibatan artis dan pelaku bisnis dalam aktivitas pencucian uang, baik sebagai pelaku aktif yang sadar sepenuhnya maupun secara pasif karena dimanfaatkan oleh jaringan kriminal

Prof. Dr. Asep N. Mulyana menyoroti keterlibatan artis dan pelaku bisnis dalam aktivitas pencucian uang, baik sebagai pelaku aktif yang sadar sepenuhnya maupun secara pasif karena dimanfaatkan oleh jaringan kriminal

JAM-Pidum Soroti Peran Selebritas dalam Jaringan Pencucian Uang

Jakarta, suararepubliknews.com – Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung mengadakan diskusi terbuka yang membahas langkah-langkah pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kian marak di kalangan selebritas dan pengusaha. Acara ini berlangsung pada Selasa, 12 November 2024, di Aula Lantai 22 Kejaksaan Agung dan menghadirkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, sebagai narasumber utama.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Dr. Asep N. Mulyana menyoroti keterlibatan artis dan pelaku bisnis dalam aktivitas pencucian uang, baik sebagai pelaku aktif yang sadar sepenuhnya maupun secara pasif karena dimanfaatkan oleh jaringan kriminal.

“Beberapa artis terlibat dalam TPPU, baik secara langsung dengan menempatkan aset atau secara tidak langsung melalui pemanfaatan hasil tindak pidana. Tindakan ini menimbulkan kekhawatiran besar terkait upaya penyamaran asal-usul kekayaan ilegal, yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan mengikis integritas sistem keuangan nasional,” tegas JAM-Pidum.

Tiga Tahap Utama Modus Pencucian Uang

JAM-Pidum menjelaskan bahwa modus operandi pencucian uang biasanya mengikuti tiga tahap utama, yaitu:

  1. Placement (Penempatan): Menempatkan dana hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan, sering kali melalui rekening bank atau investasi lainnya untuk mengaburkan jejak awal.
  2. Layering (Pelapisan): Melakukan serangkaian transaksi keuangan yang kompleks, termasuk memindahkan atau mengubah bentuk aset untuk mengaburkan asal-usul dana. Langkah ini bertujuan memutus jejak transaksi sehingga sulit dilacak.
  3. Integration (Integrasi): Mengembalikan dana yang telah “dicuci” ke tangan pemiliknya sehingga terlihat sah dan dapat digunakan dengan bebas.

Tahapan-tahapan ini, menurut JAM-Pidum, digunakan untuk menyembunyikan sumber ilegal kekayaan dan menyamarkan keterlibatan kejahatan, baik oleh pelaku dalam negeri maupun jaringan internasional. “Ini adalah ancaman serius yang perlu kita tangani bersama,” lanjutnya.

Kerja Sama Lintas Sektor untuk Pencegahan Efektif

JAM-Pidum menekankan perlunya kolaborasi kuat antara berbagai instansi pemerintah, lembaga perbankan, serta masyarakat luas untuk mendeteksi dan mencegah praktik pencucian uang. “Kita membutuhkan sinergi lintas sektor untuk mengenali transaksi mencurigakan dan pola-pola keuangan yang tidak wajar. Hanya dengan kerja sama erat, kita bisa mengidentifikasi dan menangani ancaman ini dengan efektif,” ungkapnya.

Penegakan hukum yang tegas dan upaya edukasi di kalangan masyarakat menjadi fokus utama Kejaksaan Agung dalam memerangi TPPU.

“Kami akan terus memperkuat peran edukasi dan mengutamakan langkah-langkah pencegahan proaktif untuk memutus rantai kejahatan finansial yang melibatkan kekayaan ilegal,”

tegas JAM-Pidum, seraya berharap masyarakat memahami pentingnya mematuhi regulasi dan aturan terkait pencegahan pencucian uang.

Interaksi Hangat dan Edukatif

Diskusi ini berlangsung dengan interaksi aktif dan antusiasme tinggi dari para peserta, yang terdiri dari kalangan artis, pengusaha, serta perwakilan stakeholder lainnya. JAM-Pidum berharap bahwa acara ini dapat menjadi media edukasi yang efektif, khususnya bagi kalangan yang rentan terhadap modus pencucian uang.

“Edukasi dan kesadaran hukum sangat penting. Kami berharap para selebritas dan pelaku bisnis yang hadir dapat menerapkan pengetahuan ini demi mencegah dan menghindari praktik pencucian uang,” ujarnya.

Para peserta diberikan pemahaman mendalam tentang regulasi, pentingnya deteksi dini, serta kewajiban melaporkan transaksi mencurigakan. Pada kesempatan itu, diskusi yang berlangsung hangat ini tidak hanya memperkaya wawasan hukum para peserta, tetapi juga membangun kesadaran kolektif untuk melindungi integritas sistem keuangan Indonesia.

Pewarta: Mzr & Stg
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor
Polres Kepulauan Tanimbar Temukan Volume Minyak Kita Berkurang

Banten

Bupati Serang Ratu Zakiyah Beri Pelatihan Capacity Building para Kepala OPD dan Camat
Amankan Hari Raya Natal Dan Tahun Baru, Kodim 1710/Mimika Turut Serta Dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Cartensz 2022

TNI/Polri

Wapang TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Yonif TP 888, Perkuat Pertahanan Negara
KPPS Desa Cipeundeuy Resmi Dilantik, Diharapkan Jaga Netralitas dan Profesionalisme di Pilkada 2024

Jawa Barat

Kapolresta Cirebon Sapa Siswa SMPN 1 Gebang,  Berikan Edukasi Bahaya Narkoba, Kenakalan Remaja hingga Ajak Tertib Berlalu Lintas

Jawa Barat

Mandadahaji, 1-5-2025 Musdesus Musyawarah Desa Tentang Penataan/Pemekaran Desa, Permendagri No. 1/2017.Desa Mandalahaji Ke. Pacet Kab. Bandung

Contact Us