Home / Tak Berkategori

Kamis, 14 November 2024 - 17:04 WIB

Kejaksaan Negeri Depok Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Pajak: Penahanan Direktur Perusahaan Konstruksi yang Diduga Mengemplang Pajak Hingga Rp2 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum pajak dengan menahan Andi Muchtar, seorang tersangka pengemplang pajak yang menjabat sebagai Direktur PT. Dwikarya Saranamandiri, perusahaan konstruksi sipil yang berbasis di Cilodong, Depok

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum pajak dengan menahan Andi Muchtar, seorang tersangka pengemplang pajak yang menjabat sebagai Direktur PT. Dwikarya Saranamandiri, perusahaan konstruksi sipil yang berbasis di Cilodong, Depok

Langkah Tegas dalam Penegakan Hukum Pajak untuk Melindungi Keuangan Negara

Depok, suararepubliknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum pajak dengan menahan Andi Muchtar, seorang tersangka pengemplang pajak yang menjabat sebagai Direktur PT. Dwikarya Saranamandiri, perusahaan konstruksi sipil yang berbasis di Cilodong, Depok. Tindakan tegas ini diambil atas dugaan penghindaran pajak yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2.048.610.467.

Penyidikan Pajak yang Mendalam Menemukan Pelanggaran Pajak Selama Dua Tahun

Arief Ubaidillah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, melalui Kasubsinya Alfa Dera, pada Kamis (14/11/2024), menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah III Jawa Barat. Kasus ini kemudian diserahkan kepada Kejaksaan untuk penindakan hukum lanjutan.

Tersangka, Andi Muchtar, lahir di Jakarta pada 1 Agustus 1982, diduga menghindari kewajiban pajaknya sebagai Direktur PT. Dwikarya Saranamandiri. Perusahaan ini, yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak Januari 2006, tercatat melakukan pelaporan pajak yang tidak akurat atau tidak lengkap selama periode Januari 2017 hingga Desember 2018. Akibatnya, negara mengalami kerugian senilai Rp2.048.610.467.

Penahanan Tersangka untuk Menjamin Proses Hukum yang Transparan dan Akuntabel

Andi Muchtar kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cilodong selama 20 hari ke depan, sementara jaksa penuntut umum dari seksi tindak pidana khusus telah ditunjuk untuk memproses kasus ini lebih lanjut. Pihak Kejari Depok menekankan bahwa penahanan ini dilakukan guna menjamin proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Tindakan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Negeri Depok dalam menjaga keuangan negara dengan memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pajak mereka.

“Melalui seksi intelijen, Kejaksaan akan berupaya memperbaiki sistem serta meningkatkan pemahaman hukum terkait pajak di kalangan perusahaan, bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan di wilayah Depok,” tandas Arief Ubaidillah.

Dengan pendekatan kolaboratif ini, Kejari Depok berharap dapat mencegah tindak pidana perpajakan di masa depan dan memastikan kepatuhan terhadap hukum perpajakan di wilayah mereka.

Pewarta: Mzr & Stg
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Prediksi Persija vs Barito Putera: Macan Kemayoran Siap Tampil Ganas di JIS
Kapolsek Cijaku Polres Lebak Menjadi Pebina Upacara HUT Pramuka Ke-62 Di SMPN 1 Cijaku
Operasi Patuh Lodaya 2024: Upaya Polda Jabar Tingkatkan Keselamatan di Jalan Raya

Advertorial

Satu Tahun Sachrudin-Maryono: Menenun Kebersamaan, Mengakselerasi Perubahan di Kota Tangerang
Hari Kedua di Humbahas Tabitha Christabela Napitupulu Nikmati Wisata Alam Sipinsur dan Baktiraja
Kapuspen TNI: Keamanan Menjadi Tolak Ukur Majunya Suatu Bangsa
MAN 1 Bandung, Adakan Giat Asesmen Kompetensi Guru Dan Tenaga Kependidikan ( Akgtk ) Madrasah.
Ratusan Kafilah MTQ XXX Sudah Tiba di Muba

Contact Us