Home / Tak Berkategori

Rabu, 20 November 2024 - 17:57 WIB

Oknum PNS Pemakai Narkoba Berhasil Diamankan Polda Maluku

Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil mengamankan NH alias Nago (39), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/11/2024) pukul 13.00 WIT di Jalan Rijali, Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon

Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil mengamankan NH alias Nago (39), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/11/2024) pukul 13.00 WIT di Jalan Rijali, Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon

Penangkapan di Ambon Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu

AMBON, suararepubliknews.com – POLDAMALUKU, Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil mengamankan NH alias Nago (39), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/11/2024) pukul 13.00 WIT di Jalan Rijali, Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

NH, yang merupakan warga Air Mata Cina, Negeri Urimesing, diamankan setelah aparat menerima informasi dari sumber terpercaya terkait transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kronologi Penangkapan

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, S.IK, menjelaskan bahwa informasi awal diperoleh dari informan yang juga memberikan ciri-ciri pelaku beserta lokasinya di daerah Air Mata Cina (Amaci).

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal segera dikerahkan untuk melakukan penyelidikan di sekitar tempat tinggal Nago,” ujar Kombes Areis.

Saat penyelidikan, pelaku terlihat mengendarai kendaraan roda dua menuju pusat kota. Tim opsnal membuntuti pelaku hingga lorong samping Pondok Sakura, Batu Meja. Di lokasi tersebut, NH dihentikan dan secara kooperatif menyerahkan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.

“Paket tersebut disimpan dalam dus rokok Surya warna coklat, dibungkus plastik klem bening, dan dilapisi tisu putih,” jelas Kombes Areis.

Pengakuan Pelaku dan Langkah Penyelidikan

Berdasarkan pengakuannya, NH menyebut bahwa narkotika golongan I tersebut adalah milik seseorang bernama Pormes. Hingga saat ini, pemilik barang haram tersebut masih dalam penyelidikan intensif oleh tim opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku.

“Sementara NH telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polda Maluku,” tegas Kombes Areis.

Komitmen Polda Maluku Berantas Narkotika

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Maluku dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Maluku, termasuk yang melibatkan oknum aparatur negara. Kombes Areis mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.

“Dukungan masyarakat sangat penting untuk bersama-sama melawan peredaran narkotika di Maluku,” tutupnya.

Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Maluku

Pastikan 6 Hektare Jagung Bebas Hama Dan Gulma, Polsek Tanimbar Utara Lakukan Perawatan dan Pemeliharaan Rutin.
Polresta Cirebon Bongkar 3 Kasus Kriminal, Tersangka Penganiayaan hingga TPPO Diamankan
Pemerintah Desa Bolang Salurkan Bantuan Pangan Beras Cadangan kepada 748 KPM
Resmikan Kantor Pusat BPR BAM, Bupati Karimun Pesan Bantu Pemulihan Ekonomi Masyarakat

TNI/Polri

Korem 071/Wijayakusuma Laksanakan Desk Evaluasi ZI Menuju WBK

Banten

Panas! Menu MBG Ramadan di Malingping Diduga Mark-up, Ketua JBB Desak BGN Evaluasi Total!
Gelombang Kekerasan Geng Guncang Södertälje, Tantangan Berat Bagi Pemerintah Swedia
Polresta Cirebon Gelar Sosialiasi Mudik Aman, Keluarga Nyaman dan Hotline Mudik 110

Contact Us