Home / Tak Berkategori

Rabu, 20 November 2024 - 17:57 WIB

Oknum PNS Pemakai Narkoba Berhasil Diamankan Polda Maluku

Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil mengamankan NH alias Nago (39), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/11/2024) pukul 13.00 WIT di Jalan Rijali, Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon

Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil mengamankan NH alias Nago (39), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/11/2024) pukul 13.00 WIT di Jalan Rijali, Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon

Penangkapan di Ambon Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu

AMBON, suararepubliknews.com – POLDAMALUKU, Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil mengamankan NH alias Nago (39), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/11/2024) pukul 13.00 WIT di Jalan Rijali, Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

NH, yang merupakan warga Air Mata Cina, Negeri Urimesing, diamankan setelah aparat menerima informasi dari sumber terpercaya terkait transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kronologi Penangkapan

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, S.IK, menjelaskan bahwa informasi awal diperoleh dari informan yang juga memberikan ciri-ciri pelaku beserta lokasinya di daerah Air Mata Cina (Amaci).

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal segera dikerahkan untuk melakukan penyelidikan di sekitar tempat tinggal Nago,” ujar Kombes Areis.

Saat penyelidikan, pelaku terlihat mengendarai kendaraan roda dua menuju pusat kota. Tim opsnal membuntuti pelaku hingga lorong samping Pondok Sakura, Batu Meja. Di lokasi tersebut, NH dihentikan dan secara kooperatif menyerahkan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.

“Paket tersebut disimpan dalam dus rokok Surya warna coklat, dibungkus plastik klem bening, dan dilapisi tisu putih,” jelas Kombes Areis.

Pengakuan Pelaku dan Langkah Penyelidikan

Berdasarkan pengakuannya, NH menyebut bahwa narkotika golongan I tersebut adalah milik seseorang bernama Pormes. Hingga saat ini, pemilik barang haram tersebut masih dalam penyelidikan intensif oleh tim opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku.

“Sementara NH telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polda Maluku,” tegas Kombes Areis.

Komitmen Polda Maluku Berantas Narkotika

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Maluku dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Maluku, termasuk yang melibatkan oknum aparatur negara. Kombes Areis mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.

“Dukungan masyarakat sangat penting untuk bersama-sama melawan peredaran narkotika di Maluku,” tutupnya.

Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Polres Lebak Gelar Lomba Panjat Pinang untuk Meriahkan HUT RI ke-79
Kecamatan Jatiuwung Tampil Dengan Ruang Pelayanan Terbaru

TNI/Polri

Kapolri Pimpin Sertijab dan Pelantikan Pejabat Tinggi Polri Hari Ini

Banten

Kasus Besi Irigasi PSN Parung Panjang: Sorotan Publik, Respons, dan Jerat Hukum
Bupati Humbahas Ikuti Rapat F1HO2
Pantau Harga hingga Operasi Pasar, Polresta Cirebon Komitmen Awasi Alur Pendistribusian Bahan Pokok
Rakernis Kejaksaan RI 2024 Resmi Ditutup: Jaksa Agung Fokuskan Peningkatan Kinerja dan Realisasi Anggaran

Tapanuli Raya

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Tewas di Kolam Renang Sipinsur Saat Berkunjung

Contact Us