Home / Tak Berkategori

Rabu, 20 November 2024 - 17:59 WIB

Polda Maluku Tangkap Lagi Oknum PNS Pemakai Narkotika di Ambon

Wanita berusia 39 tahun ini diamankan di rumahnya, Jalan Da Silva Gang 2, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Selasa (19/11/2024) pukul 00.30 WIT

Wanita berusia 39 tahun ini diamankan di rumahnya, Jalan Da Silva Gang 2, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Selasa (19/11/2024) pukul 00.30 WIT

Penangkapan Kedua di Hari yang Sama Ungkap Jejak Transaksi Narkoba

AMBON, suararepubliknews.com – POLDAMALUKU, Aparat Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HSL alias Aneke, yang diduga kuat sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu. Wanita berusia 39 tahun ini diamankan di rumahnya, Jalan Da Silva Gang 2, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Selasa (19/11/2024) pukul 00.30 WIT.

Penangkapan ini hanya berselang beberapa jam setelah tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Maluku mengamankan NH alias Nago di lokasi berbeda. NH ditangkap di Lorong Samping Pondok Sakura, Batu Meja, Kecamatan Sirimau pada pukul 13.00 WIT hari yang sama.

“Yang bersangkutan (HS) juga merupakan seorang oknum PNS,”

ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, S.IK, dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

Kronologi Penangkapan

Menurut Kombes Areis, penangkapan HSL bermula dari informasi yang diperoleh tim opsnal terkait adanya transaksi narkoba. Informasi tersebut mencakup ciri-ciri pelaku dan lokasi aktivitasnya.

Setelah melakukan pemantauan intensif di sekitar Belakang Soya dan Jalan Da Silva, tim langsung bergerak ke rumah HS. Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh, termasuk memeriksa telepon genggam milik pelaku.

“Tim tidak menemukan barang bukti narkotika saat penggeledahan, namun dari pemeriksaan handphone pelaku ditemukan bukti chat terkait transaksi narkotika,” jelas Kombes Areis.

Pengakuan Pelaku dan Penemuan Barang Bukti

Hasil interogasi intensif mengungkap bahwa HSL mengaku menggunakan sabu-sabu yang berasal dari seseorang bernama Jifty. Pelaku juga mengungkapkan telah menyembunyikan satu paket narkotika di sekitar Pos Security Lapangan Mandala Remaja, Karang Panjang, Kota Ambon.

Tim opsnal segera menuju lokasi yang disebutkan pelaku. Di tempat tersebut, ditemukan sebuah bungkusan permen Alpenliebe yang ternyata berisi satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik klem bening.

Komitmen Polda Maluku Ungkap Jaringan

Kombes Areis menegaskan, pemilik narkotika, Jifty, saat ini masih dalam penyelidikan. Sementara itu, HSL telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di rumah tahanan Polda Maluku.

“Kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Maluku, termasuk di kalangan aparatur negara,” tegas Kombes Areis.

Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkotika. Kerja sama antara masyarakat dan aparat menjadi kunci dalam memutus mata rantai jaringan narkoba di Maluku.

Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Polres Sukabumi Kota Tangkap 4 Pemuda Terduga Pelaku Pengeroyokan dalam Waktu Tiga Jam
PP LSM KCBI Joel B Simbolon Minta Kepala DLH Berhentikan Pengemudi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Buang Sampah Sembarangan
Bupati Humbahas Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

Tapanuli Raya

Diduga Tidak Memiliki Ijin Produksi Galian C, CV Sipituhuta Sumber Konstruksi Terancam Pidana
Prediksi Madura United vs Malut United: Duel Bintang di Pekan Pembuka Liga 1

TNI/Polri

Polda Metro Jaya Buka Dapur Lapangan Bantu Pengungsi Kebakaran di Penjaringan
Prediksi Internacional vs Fluminense: Laga Panas di Serie A Brazil

Banten

Pemberdayaan Masyarakat Melalui HKG PKK ke-53: Sinergi untuk Kemajuan Desa Cikedung

Contact Us