Home / Tak Berkategori

Rabu, 27 November 2024 - 18:55 WIB

Paslon Bobby Nasution-Surya unggul sementara dengan 63,01% suara berdasarkan quick count Indikator Politik Indonesia

Hasil hitung cepat (quick count) oleh Indikator Politik Indonesia menunjukkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution-Surya, memimpin dengan perolehan suara sementara sebesar 63,01%

Hasil hitung cepat (quick count) oleh Indikator Politik Indonesia menunjukkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution-Surya, memimpin dengan perolehan suara sementara sebesar 63,01%

Quick Count: Bobby Nasution-Surya Unggul, Banjir Hambat Pemungutan Suara di Medan

Medan, suararepubliknews.com – Hasil hitung cepat (quick count) oleh Indikator Politik Indonesia menunjukkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution-Surya, memimpin dengan perolehan suara sementara sebesar 63,01%. Pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala berada di posisi kedua dengan 36,99% suara. Data ini dihimpun dari 89,17% sampel suara yang telah masuk hingga Rabu (27/11/2024).

Hasil Quick Count Bukan Hasil Resmi

Meski unggul, hasil ini masih bersifat sementara. Penetapan resmi pemenang Pilkada akan dilakukan melalui perhitungan manual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Hitung cepat bukanlah hasil akhir. Kita masih menunggu hasil resmi dari KPU,” ujar seorang analis politik lokal.

Banjir Ganggu Pemungutan Suara di Medan

Di tengah pelaksanaan Pilkada, Kota Medan dilanda banjir akibat meluapnya sungai-sungai yang merendam permukiman warga dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, melaporkan bahwa 91 TPS terpaksa menunda pemungutan suara karena genangan air yang tinggi.

“Ini data per pukul 13.00 WIB yang dilaporkan oleh masing-masing PPK. Kami terus memvalidasi data dari lapangan,” kata Mutia pada Rabu petang.

Wilayah yang Terdampak Banjir

TPS yang terdampak banjir tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya:

  • Medan Helvetia
  • Medan Deli
  • Medan Maimun
  • Medan Denai
  • Medan Selayang
  • Medan Marelan

Mutia menambahkan, kondisi ini memungkinkan adanya pemungutan suara susulan, sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 73. Aturan tersebut mengatur bahwa pemungutan suara susulan dapat dilakukan apabila terjadi gangguan, termasuk bencana alam.

“Jika hari ini TPS belum dapat digunakan karena kendala banjir, maka pemungutan suara akan dijadwalkan ulang sesuai ketentuan,” tuturnya.

Tantangan Bagi Demokrasi di Tengah Bencana

Kondisi ini menjadi tantangan bagi pelaksanaan Pilkada yang transparan dan akuntabel. KPU Kota Medan berjanji untuk memastikan semua hak pilih warga tetap terjamin, meskipun menghadapi hambatan akibat bencana alam.

Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Jakarta

Menolak Dibenturkan: AMPB dan PATI Tarik Massa dari Gedung DPR RI
BEDAH BUKU ARAH PASTORAL UNTUK PENGUNGSI KORBAN PERUBAHAN IKLIM
Delapan Lembaga Sekolah Dasar dan Dua Sekolah Menengah Terkena Imbas Hujan Deras
5 September – 14 Oktober 2023 Pendataan Lengkap Koperasi Dan UMKM (PL-KUMKM) di Humbahas
Banyak Remaja yang Terobsesi dengan Perawatan Kulit, Pemborosan Uang untuk Produk Kecantikan
Bupati Humbahas Menjadi Pemimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-77 di Humbahas.

Jawa Barat

Polresta Cirebon Sita 294 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Kapolres Lebak Pimpin Apel Pimpinan, Tekankan Pentingnya Menjauhi Pelanggaran Hukum

Contact Us