Home / Tak Berkategori

Kamis, 28 November 2024 - 19:29 WIB

Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pembangunan LRT Sumsel

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan

Pemulihan Kerugian Negara Capai Rp22,59 Miliar

Palembang, suararepubliknews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan. Penyerahan ini dilakukan terhadap empat tersangka pada Kamis, 28 November 2024.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Empat tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang adalah:

  • T, Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
  • IJH, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
  • SAP, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
  • BHW, Direktur Utama PT Perentjana Djaja.

Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan prasarana kereta ringan (LRT) di Sumatera Selatan, yang dikelola oleh Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun anggaran 2016–2020.

Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 28 November hingga 17 Desember 2024, di Rutan Palembang.

Pemulihan Kerugian Negara

Langkah signifikan dalam kasus ini adalah pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp22.591.320.000 yang dilakukan oleh tersangka BHW, Direktur Utama PT Perentjana Djaja. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menekankan bahwa prioritas utama dalam kasus ini adalah pemulihan kerugian negara, bukan sekadar jumlah tersangka yang ditindak.

“Pemulihan keuangan negara menjadi fokus utama, terutama karena dalam kasus ini kerugian negara terjadi sejak tahap perencanaan proyek,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Tahap Selanjutnya

Setelah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara akan sepenuhnya berada di bawah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang. Tim JPU kini mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Klas IA Palembang.

Pihak Kejati Sumsel mengharapkan dukungan masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini, sebagai upaya bersama dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menjaga integritas pembangunan infrastruktur.

Sumber: Kepala Seksi Penerengan Hukum – Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Ironis, Warga Mengeluh JPO Belum Dibangun, DPRD: Saya Akan Terus Perjuangkan
Perayaan Hari Ultah ke15 SMKN I Kecamatan Plakat Tinggi Musi Banyuasin di Warnai Insiden tidak Menyenangkan Terhadap Awak Media.

Jakarta

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Bea Cukai, KPK Buka Suara Soal Titipan iPhone dan Laptop
Musa Weliansyah Ingatkan Pentingnya Pelayanan Publik di Tengah Polemik Desa Kerta Harus tetap Berjalan.
Wujud Peran Aktif, Babinsa Timika Dampingi Penyaluran BLT Dana Desa

Daerah

Berkunjung ke Mapolda Riau, Menteri Lingkungan Hidup Dorong Replikasi Green Policing Secara Nasional
Logistik Pemilu Tambahan ke Aru, Tanimbar dan MBD Dikawal Oleh Polda Malukul Saat Pengiriman
Perbaikan Jalan ke Daeraha Pertanian Kabupaten Simalungun Diganti 3 Ton Jeruk?

Contact Us