Home / Tak Berkategori

Kamis, 5 Desember 2024 - 21:03 WIB

Kapolri Siap Berantas Narkoba Hingga Tuntas: Hukuman Maksimal untuk Bandar dan Inovasi Transformasi Kampung

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan komitmen Polri dalam perang melawan narkoba

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan komitmen Polri dalam perang melawan narkoba

Pemberantasan narkoba kini menjadi prioritas utama, dengan fokus penegakan hukum dan edukasi masyarakat untuk memutus rantai peredaran dari hulu ke hilir

Jakarta, suararepubliknews.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan komitmen Polri dalam perang melawan narkoba. Hukuman maksimal menjadi solusi bagi para bandar dan pengedar, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan pemberantasan narkoba sebagai bagian dari Asta Cita.

“Kita tidak akan memberi ruang bagi para pengedar dan bandar. Semua yang tertangkap akan dikenakan hukuman maksimal,” tegas Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/12).

Hasil Operasi Besar: Barang Bukti Triliunan Rupiah

Selama satu bulan terakhir, Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin Kapolri berhasil menangani 3.680 kasus dan menangkap 3.965 tersangka. Barang bukti senilai Rp2,88 triliun, termasuk 1,19 ton sabu, 1,19 ton ganja, dan 370.868 butir ekstasi, berhasil disita. Selain itu, aset senilai Rp1,05 miliar dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) turut diamankan.

Kapolri mengungkapkan, lebih dari 291 kampung narkoba telah terdeteksi, dengan 90 kampung menjadi fokus transformasi menjadi kawasan bebas narkoba melalui pendekatan edukasi dan penyuluhan.

Keamanan Ketat bagi Bandar Narkoba

Bandar narkoba yang tertangkap akan ditempatkan di fasilitas dengan pengamanan super maksimum. Langkah ini bertujuan memutus jaringan peredaran narkoba yang kerap dikendalikan dari dalam penjara.

“Kami bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan tidak ada peluang bagi bandar mengatur peredaran dari balik jeruji,” tegas Listyo.

Rehabilitasi dan Partisipasi Masyarakat

Selain penegakan hukum, pemerintah fokus pada rehabilitasi pengguna narkoba. Kapolri mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran bagi pembangunan fasilitas rehabilitasi. Sementara itu, tempat hiburan seperti kafe dan restoran diwajibkan memasang stiker anti-narkoba, dengan sanksi pencabutan izin bagi pelanggar.

“Rehabilitasi adalah kunci untuk menekan jumlah narapidana narkoba. Kami juga mengajak sektor swasta dan masyarakat untuk bersama mendukung upaya ini,” ungkap Kapolri.

Langkah Edukasi Melalui Duta Anti-Narkoba

Sebagai bagian dari kampanye anti-narkoba, pemerintah berencana melibatkan influencer dan artis yang pernah terjerat narkoba sebagai duta. Mereka diharapkan dapat memberikan edukasi tentang bahaya narkoba dan mendorong generasi muda untuk menjauhi barang terlarang ini.

“Dengan langkah ini, kita bisa menyelamatkan hingga 10 juta masyarakat dari ancaman narkoba,” tutup Listyo.

Dengan berbagai strategi yang terintegrasi, pemerintah optimistis dapat membawa Indonesia keluar dari cengkeraman narkoba demi masa depan generasi muda.

Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Fraksi DPRD Muba Apresiasi Pembentukan Raperda LPj TA 2023 dan Dua Raperda Inisiatif Pemkab Muba
Hasil Rapat Pleno PWI KotaTangerang, R. Herwanto Terpilih Sebagai Plt Ketua PWI Kota Tangerang

Maluku

Kapolda Maluku Resmikan Balai Kerohanian dan Pemberian Nama Mushollah Polres MBD
Ditpolairud Polda Banten Gelar Pemotongan Pita dan Peresmian Asrama
Serah Terima Jabatan Ibu Asuh Polwan Polda Maluku: Penuh Kehangatan dan Kekeluargaan
Lomba Gerak Jalan Tingkat Sekolah SD dan MI Meriahkan HUT RI wilayah Kecamatan Tanggunggunung
Tinjau Pasar Petir, TPID Kabupaten Serang Gelar Operasi Pasar.

Banten

Curanmor di RSUD Malingping Berulang, JBB DPC Malingping Desak Evaluasi Total Keamanan

Contact Us