Home / Tak Berkategori

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:09 WIB

Pencemaran Limbah Tambak Udang di Desa Lubuk, Nelayan Kundur Menjerit

Aktivitas tambak dan pengelolaan udang di Desa Lubuk, Kecamatan Kundur, diduga kuat mencemari perairan laut yang menjadi lokasi utama nelayan menangkap ikan

Aktivitas tambak dan pengelolaan udang di Desa Lubuk, Kecamatan Kundur, diduga kuat mencemari perairan laut yang menjadi lokasi utama nelayan menangkap ikan

Limbah Tambak Diduga Kurangi Hasil Tangkapan Ikan

Kundur, suararepubliknews.com – Aktivitas tambak dan pengelolaan udang di Desa Lubuk, Kecamatan Kundur, diduga kuat mencemari perairan laut yang menjadi lokasi utama nelayan menangkap ikan. Limbah hitam pekat yang mengalir ke laut tersebut menyebabkan penurunan signifikan hasil tangkapan ikan, sehingga berdampak serius pada penghasilan nelayan setempat.

Seorang nelayan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa limbah tersebut diduga berasal dari tambak dan pengelolaan udang milik PT. Baruna Sumber Lestari. Ia menjelaskan, limbah cair tersebut dialirkan melalui saluran khusus yang langsung bermuara ke laut, tempat nelayan biasa memasang kelong.

“Air limbahnya dialirkan melalui galian peret menuju perairan laut tempat kelong kami menangkap ikan,” ujar nelayan tersebut, Jumat (15/11/2024).

Dampak Ekonomi yang Mengkhawatirkan

Akibat pencemaran ini, para nelayan mengaku pendapatan mereka turun drastis. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada pemenuhan kebutuhan sehari-hari, tetapi juga memengaruhi perekonomian keluarga secara keseluruhan.

“Pendapatan kami berkurang. Saya meminta kepada instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, untuk segera turun tangan dan meninjau langsung kondisi di lokasi tambak ini,” ungkap nelayan tersebut penuh harap.

Potensi Pelanggaran Hukum Lingkungan

Jika dugaan pencemaran ini terbukti, aktivitas tambak udang tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat (1) huruf a secara tegas melarang perbuatan yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana maupun denda yang signifikan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menyebutkan bahwa setiap usaha wajib memiliki izin pengelolaan limbah dan bertanggung jawab atas dampak pencemaran yang ditimbulkan.

Pencemaran Terulang Lagi Setelah Satu Minggu Reda

Pada Jumat (6/12/2024), pencemaran limbah kembali terjadi, meskipun sebelumnya sudah ada penanganan sementara dari Dinas Perikanan dan Kepala Desa. Selama sepekan, tidak ada limbah yang dibuang ke laut. Namun, insiden pembuangan limbah kali ini kembali membuat para nelayan tidak bisa mencari ikan akibat pencemaran yang merusak ekosistem laut.

“Setelah dinas turun, kami sempat lega karena tidak ada limbah yang mengalir ke laut. Tapi sekarang kejadian ini terulang lagi, membuat kami semakin resah,” ujar salah satu nelayan dengan nada kecewa.

Klarifikasi Pihak Pengelola Belum Ada

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Baruna Sumber Lestari selaku pengelola tambak udang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat, terutama nelayan yang menggantungkan hidup mereka pada hasil tangkapan laut. Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan persoalan ini.

Pewarta: Iqbal
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Data Pemilih Pemilu 2024 Sinkron, Harap Anggota DPRD Kota Tangerang
Pemkab – DPRD Muba Sepakati Jadwal Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS-P RAPBD-P Muba TA 2023
Klaim Tanah Sepihak Oleh Pemkot Tangerang “Tanah Bermasalah” Berikut keterangan Ketua DPD GNP TIPIKOR
Rekonstruksi Produksi Beras PT Padi Indonesia Maju, Satgas Pangan Polri Temukan Pelanggaran Standar Mutu
Sasaran Fisik TMMD Kodim 1623/Karangasem Secara Perlahan Mendekati Rampung
Kapolres Lebak Pimpin Upacara Sertijab Wakapolres,dan Kapolsek Bayah
Timnas Indonesia Tumbang di Markas China, Shin Tae-yong Ungkap Dua Alasan Kekalahan
Tagih Janji Kades tak ada Harapan,Niat Bangun Jalan dengan Uang Pribadi Tetap di Halangi

Contact Us