Home / Tak Berkategori

Senin, 9 Desember 2024 - 20:52 WIB

Kejari Humbahas Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Belanja Barang dan Jasa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan menetapkan dua tersangka, H.M dan A.S, dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait belanja barang dan jasa pada program pengelolaan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan menetapkan dua tersangka, H.M dan A.S, dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait belanja barang dan jasa pada program pengelolaan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan

Proyek Pengelolaan Persampahan Terindikasi Rugikan Negara Rp337 Juta

Humbahas, suararepubliknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan menetapkan dua tersangka, H.M dan A.S, dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait belanja barang dan jasa pada program pengelolaan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.2.31/Fd.1/12/2024, Senin (9/12/2024).

Kasus ini melibatkan anggaran senilai Rp2,5 miliar pada Tahun Anggaran 2022 dan Rp3,2 miliar pada Tahun Anggaran 2023. Hasil investigasi mengungkap bahwa dugaan penyimpangan ini telah merugikan negara sebesar Rp337.142.787.

Pasal yang Dikenakan dan Dasar Penetapan

Keduanya dijerat dengan:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU No. 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
  • Subsidair: Pasal 3 UU yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penetapan tersangka didukung oleh bukti sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan dokumen terkait.

Penahanan Tersangka

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan), kedua tersangka menjalani penahanan di lokasi berbeda:

  • H.M: Ditahan di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Desember 2024.
  • A.S: Ditahan di Rutan Kelas IIB Tarutung dengan durasi penahanan serupa.

Kerugian Negara dan Langkah Penegakan Hukum

Kejari Humbahas menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas guna memberikan efek jera terhadap praktik korupsi. Perhitungan kerugian negara dilakukan oleh ahli keuangan dengan hasil final mencapai Rp337 juta.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

Pewarta: Demak Siburian
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

H Turidi Susanto Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Menggelar Buka Bersama Dan Konsolidasi Tim Pemenangan Partai Gerindra
Disbudparman Kota Tangerang Gelar Festival Mokervart
Respon Kepala Terminal Mandala,  atas Beredarnya Informasi Kenaikan Tarif Bus Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023.
Bakti Lubis Perjuangkan Kesejahteraan Petani dan Nelayan di Kepulauan Riau
Peristiwa Penting dan Bersejarah pada 02 Juli di Indonesia dan Dunia
Fulham vs Arsenal: Prediksi Duel Seru Matchday ke-15 Liga Inggris
Kunjungi RSUD BayLen, Pj Bupati Sandi Cek Pelayanan, Sarana dan Prasarana

Maluku

Pangdam XV/Pattimura Hadiri Pelantikan Raja Siri Sori Islam, Tegaskan Sinergi TNI Jaga Stabilitas Adat dan Kamtibmas

Contact Us