Home / Tak Berkategori

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:36 WIB

IMM Lebak: Direktur RSUD Adjidarmo Diduga Langgar UU No 25/2009 Akibat Rangkap Jabatan

Lebak,Suara Republik News. – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Lebak menuding Direktur RSUD Adjidarmo, dr. Budi Mulyanto, melanggar Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik karena rangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.

Rangkap Jabatan Dituding Ganggu Pelayanan Publi

IMM Kabupaten Lebak, melalui Kabid Hikmah dan Kebijakan Publiknya, Fahmi, menilai tindakan Budi Mulyanto sebagai bentuk pelanggaran pasal 17a UU No. 25 Tahun 2009 yang berbunyi, “Melarang penyelenggara pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.” Menurut Fahmi, tanggung jawab ganda ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat mengganggu fokus pelayanan publik di kedua jabatan ters

“Kami meminta Direktur RSUD Adjidarmo segera mundur dari jabatan Plt Kadis Kesehatan,” tegas Fa

Alasan Penolakan Budi Mulyantoggapi tudingan tersebut, Budi Mulyanto mengaku keberatan sejak awal dengan penunjukan rangkap jabatan tersebut. “Demi Allah, saya sempat menolak jadi Plt Kadis Kesehatan, tapi ini perintah dari Pj Bupati. Mau tidak mau saya harus menjalankannya,” ungkap Budi saat audiensi bersama IMM di aula Dinas Kesehatan, Kamis (2/1/20

Budi menjelaskan bahwa pengisian jabatan struktural, khususnya eselon II, memerlukan proses open bidding atau lelang jabatan yang membutuhkan izin dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Ia menambahkan bahwa proses tersebut tidak dapat dilakukan secara cepat, terutama karena regulasi melarang pengisian jabatan dalam waktu tiga bulan setelah pelantikan kepala d

IMM Serukan Penegakan Hukum

IMM Kabupaten Lebak menyerukan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti persoalan ini dengan tegas dan berpegang pada regulasi yang berlaku. Mereka meminta evaluasi serius terhadap kebijakan penunjukan jabatan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan dampak negatif pada pelayanan publik. (Iwan H)

Share :

Baca Juga

Peluru Nyasar  Hantam  Gedung PT SSI Buaran Indah Tangerang
Inovasi ‘Jago Nenek Kite’ Bawa Muba Raih Gemilang di Tahun 2024
Polresta Cirebon Tangani 14 Kasus TPPO
KPU telah menetapkan 45 nama  Sebagai Anggota DPRD Kota Cimahi Terpilih Periode 2024-2029,

Maluku

Kapolda Maluku: Regenerasi Kepemimpinan Adalah Kekuatan Polri Presisi, Silaturahmi dan Pengabdian Tak Pernah Berakhir

Maluku

Ikuti Arahan Wakapolri, Wakapolda Maluku Dorong Akselerasi Transformasi Polri dan Ketahanan Pangan
Frits Marsel Adoe: Semoga Dari Ujian Kenaikkan Tingkat, Karateka Dari Dojo Kota Tangerang Dapat Terus Berprestasi
Kapolresta Cirebon Laksanakan Pemantauan Penerapan One Way di GT Palimanan

Contact Us