Home / Tak Berkategori

Kamis, 2 Januari 2025 - 22:53 WIB

MK Hapus Presidential Threshold, Kontroversial.

Suhartoyo. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)

Jakarta, Suararepubliknews – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid atau yang biasa disapa Gus Jazil, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, merupakan kado Tahun Baru 2025 yang kontroversial.

Menurut Gus Jazil, keputusan MK ini akan memicu berbagai polemik di kalangan masyarakat.

“Ini kado tahun baru yang akan menuai berbagai pandangan, polemik, dan kontroversi,” ujar Gus Jazil kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Gus Jazil menganggap Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden seharusnya menjadi open legal policy, yang berarti penentuan angka presidential threshold merupakan kewenangan DPR dan pemerintah dalam menyusun norma melalui revisi UU Pemilu.

“Hemat saya, pasal ini termasuk dalam open legal policy, yang mestinya DPR dan pemerintah yang akan menyusun kembali norma dalam revisi UU Pemilu,” tandas Gus Jazil.

Lebih lanjut, Gus Jazil menambahkan pihaknya akan menyusun langkah-langkah untuk merespons putusan MK tersebut.

“Kami akan menyusun langkah sekaligus menunggu perkembangan dinamika dari lembaga pembentuk UU pasca MK mengeluarkan putusan tersebut. Pastinya akan berkonsekuensi pada revisi UU Pemilu yang ada,” pungkas Gus Jazil.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi di DPR, yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK juga menyatakan norma tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat pembacaan putusan MK atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia dkk, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

MK juga memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.(red).

 

 

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

BHP2HI Pertanyakan Ketegasan Pemkot Tangerang dalam Menjaga Aset Daerah Terkait PSU Embung Bugel
Perayaan Hari Ultah ke15 SMKN I Kecamatan Plakat Tinggi Musi Banyuasin di Warnai Insiden tidak Menyenangkan Terhadap Awak Media.

Maluku

Polda Maluku Jamin Stabilitas Kamtibmas Demi Kelancaran Pembangunan di Maluku
RESES II Hari Ke-2 H. Asep Ikhsan, SE. S.Pd. MM F. Demokrat Kab. Bandung
Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Kepri, Iwan Kei Angkat Bicara Terkait Penimbunan DAS di Permata Baloi di pertanyakan
Hati- hati Modus Baru Perampokan,Mengaku Petugas Kesehatan,Uang dan Emas Lansia Raib Digondol.
Lurah Perwakilan Kabupaten Muba Bawa Pulang Penghargaan Paralegal Justice Award 2023
PEMKOT CIMAHI BERSAMA BANK BJB LAKUKAN AKAD DAN IMPLEMENTASI PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH (KKPD)

Contact Us