Home / Tak Berkategori

Sabtu, 18 Januari 2025 - 06:56 WIB

Polresta Cirebon Ungkap 7 Kasus Tindak Pidana, Amankan 9 Tersangka

Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana. Petugas juga berhasil mengamankan sembilan orang tersangka dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, 7 kasus tindak pidana yang telah diungkap itu terdiri dari 2 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 2 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dua kasus senjata tajam, dan satu kasus penganiayaan.

“Kami juga berhasil mengamankan 4 tersangka kasus curas, 2 tersangka kasus curat, 2 tersangka kasus senjata tajam, dan seorang tersangka kasus penganiayaan. Sehingga totalnya ada 9 tersangka yang diamankan,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jumat (17/1/2025).

Ia mengatakan, jajarannya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut. Hingga kini, seluruh tersangka dan barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya, 2 tersangka kasus curat dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, dan 4 tersangka kasus curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

“Untuk 2 tersangka kasus senjata tajam dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, dan tersangka kasus penganiayaan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Pengungkapan 7 kasus tindak pidana tersebut merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat. Sehingga Polresta Cirebon tidak akan pernah berhenti memberantas tindak kriminal semacam itu.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus-kasus kejahatan. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110, nomor tersebut dapat dihubungi oleh masyarakat untuk melaporkan komplain atas penanganan serta tindakan Polri dan Konsultasi Hukum yang terjadi di Wilayah Hukum Polresta Cirebon Kabupaten Cirebon. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.( Mh).

Share :

Baca Juga

Maluku

Mahasiswa & Masyarakat Buru Tuntut Copot Kadis Disperindag Dugan Lalai Awasi Bbm Subsidi

Tulungagung

Dugaan Manipulasi Data Oknum Kepala Desa,Pengajuan BK tahun 2022 Realisasi tahun 2023 Pengerjaan 2022
Warga Ucapkan Terima Kasih, Atas Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Kadu Agung, Kecamatan Gunungsari
Prediksi Brentford vs Leicester City: Duel Sengit Demi Nasib Berbeda di Liga Primer
Anggota DPR Ahmad Sahroni Temui Tersangka Perundungan Ivan Sugiamto, Tegaskan Pesan Moral untuk Orang Tua
Direktur Intelkam Polda Maluku Hadiri Rakor Bersama KPU
Kejati Sumsel Titipkan Pengelolaan Barang Bukti Aset Yayasan Batanghari Sembilan kepada Pemprov Sumsel
Prediksi Laga Sengit Denmark Superliga: Silkeborg IF vs FC Copenhagen

Contact Us