Home / Tak Berkategori

Senin, 20 Januari 2025 - 23:53 WIB

Tertangkap Tangan Lakukan Pemurnian Emas Ilegal,  BM Langsung Ditahan di Polres Buru

Buru, suararepubliknews – Seorang warga desa Parbulu, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, berinisial BM saat ini ditahan di  Polres Buru karena tertangkap tangan melakukan pemurnian emas ilegal di rumahnya pada tanggal 15 Januari 2025 lalu.

Kasie Penmas Humas Polres Buru, Aipda M.Y.S. Jamaluddin, kepada media ini, Sabtu, (18/1/2025), menjelaskan,

pada tanggal 15 Januari 2025,  anggota Polres melakukan pencarian terhadap pelaku usaha yang melakukan kegiatan pengolahan dan atau pemurnian emas tanpa izin.

Pada saat dilakukan pencarian, ditemukan BM sementara melakukan kegiatan pengolahan pemurnian emas dengan cara membakar abu yang mengandung material emas yang dicampur dengan boraks yang menghasilkan logam emas. Saat itu juga BM langsung diamankan dan dibawa ke Polres Buru untuk dimintai keterangan.

Jamal juga mengatakan Polres Buru akan melakukan pemanggilan  guna dimintai keterangan kepada siapa saja yang menyebarkan berita hoax bahwa pelaku BM tidak ditahan untuk diproses sesuai hukum yang  berlaku.

Pewarta: Dhet

Share :

Baca Juga

Maluku

Wakapolda Maluku Ingatkan Personel Jaga Kepercayaan Masyarakat, Hindari Pelanggaran

Maluku

Kapolda Maluku Hadiri Persidangan Ke-XII Jemaat GPM Kategorial Polri Bukit Kasih, Tegaskan Gereja–Polri Pilar Strategis Perdamaian Nasional

Maluku

Evaluasi Program Polri Triwulan III, Polda Maluku Komitmen Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Dugaan Mark-Up Dana Desa Rp4,6 M, Kades Sukamanah Didesak Diperiksa APH
Diduga Kejaksaan Negri Namlea Kabupaten Lamban Menangani Kasus Dugaan Koropsi Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah Pada KPU Namlea
Jokowi Tegaskan Akan Pensiun di Solo Setelah Masa Jabatan Usai, Tolak Peluang Menjadi Anggota Wantimpres
Miliarder Dunia Kehilangan Rp2.000 Triliun dalam Kemerosotan Saham
Bakamla RI Evakuasi Korban Kecelakaan Perahu Alami Kebocoran di Perairan Teluk Kendari

Contact Us