Home / Tak Berkategori

Sabtu, 1 Februari 2025 - 11:16 WIB

Polisi Buru Indra atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Lebak, Suara Republik News.- Indra (37), warga Kampung Citra Pasir, Desa Cilegonghilir, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, saat ini sedang diburu polisi. Indra diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, inisial A.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan surat laporan polisi yang dibuat keluarga korban di Mapolres Lebak pada 28 Januari 2025, kejadian pencabulan tersebut terjadi pada bulan November 2024. Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjemput korban A untuk acara pemberian bantuan di suatu tempat.

Saat itu, sekitar pukul 20.00 WIB, korban sedang berada di warung yang berada di rumahnya. Indra datang dan meminta izin untuk membawa korban A ke Cimadu untuk menghadiri acara pemberian bantuan. Setelah itu, korban A keluar bersama Indra dan diantarkan pulang sekitar pukul 21.30 WIB dalam keadaan baju yang kotor penuh lumpur.

Pengakuan Korban

Menurut pengakuan korban, Indra membawanya ke hutan yang berada di Cikadu, Kampung Citra Pasir, RT/RW 012/002, Desa Cilegonghilir, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten. Kemudian, korban diperintahkan oleh Indra untuk melakukan hubungan suami istri dengan cara korban diancam dan dipaksa oleh si pelaku.

Dikarenakan korban ketakutan, maka mengikuti semua perintah dari si pelaku itu. Indra juga memanfaatkan keadaan dengan menerima telpon dari orang yang mengaku kyai agar Indra dan korban melakukan hubungan suami istri. Jika tidak, korban dan Indra tidak bisa pulang dan akan ada setan/hantu yang menghalangi mereka berdua.

Reaksi Keluarga Korban

Dengan adanya kejadian itu, orang tua korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lebak untuk ditindak lanjuti. Keluarga korban berharap pertanggungjawaban dan pelaku segera tertangkap dan di proses hukum.

“Kami berharap pelaku segera tertangkap dan dihukum seberat-beratnya, karena telah merusak kehormatan orang lain, bejat dan tidak bermoral,” pungkas Arinah, selaku orang tua korban. Jum’at (31/1/2025)

Keluarga korban juga berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka juga berharap agar korban dapat mendapatkan bantuan dan perlindungan yang memadai untuk mengatasi trauma yang dialaminya.(Iwan H)

Share :

Baca Juga

Buru

Diduga Gelapkan Dana BOSP Dan KIP Ratusan Juta Rupiah.APH Dimintah Tegas dan pemeriksa mantan kepsek SD Negri 3 waelata (Susanti)

Tangerang Raya

PHK Sepihak PT PCM Kabel Indonesia Viral, Disnaker Angkat Bicara;  “Gaji di Bawah UMK Merupakan Tindak Pidana”
Mengharukan, Anggota KPPS di Tanggamus Yang Wafat Diberikan Santunan Rp. 46 Juta 
Sholat Tapi Tidak Bisa Baca Al-Qur’an, Apakah Tetap Sah? Ini Jawaban Buya Yahya

Banten

HIPPAS Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Beragam Lomba
Panglima TNI: Latsitarda Melatih Sinergitas dan Soliditas Taruna Wreda

Tapanuli Raya

Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Berinovasi Dalam Rutan Humbahas
Dinkominfo Muba Gencar Sosialisasi Implementasi E-Walidata Statistik Sektoral

Contact Us