Home / Tak Berkategori

Sabtu, 1 Februari 2025 - 17:46 WIB

Polda Maluku Akan Tindak Tegas Oknum Polisi Yang Bekengi Tersangka PETI di Buru

MALUKU- Kepolisian Daerah Maluku merespon tegas terkait dugaan adanya bekingan oknum anggota Polisi terhadap Tersangka Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) berinisial B.

Berdasarkan pemberitaan media online, Tersangka B disebut-sebut telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum Polisi dengan iming-iming adanya penangguhan penahan terhadap dirinya.

Meski sejumlah uang telah diserahkan, namun hingga saat ini, Tersangka kasus Pertambangan Mineral dan Batubara ini masih tetap ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Buru.

“Memang benar bahwa Polres Buru menangani perkara PETI dengan Tersangka berinisial B. Tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Buru,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminnulla S.IK., M.H, Sabtu (1/2/2025).

Terkait dengan penanganan kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Buru kini tengah melengkapi berkas perkara Tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru.

“Untuk perkara itu penyidik tinggal melengkapi berkas perkara penyidikannya,” tambahnya.

Mengenai informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan oknum Polisi dan keluarga tersangka yg menyerahkan uang untuk menyelesaikan perkara, Kombes Areis mengaku Kabid Propam Polda Maluku telah memerintahkan tim Paminal untuk melaksanakan penyelidikan.

Kombes Areis menambahkan hingga saat ini tim Paminal masih terus melakukan penyelidikan di lapangan dan kita tunggu laporan hasil penyelidikan serta sampai saat ini belum ada laporan resmi terkait korban yang memberikan sejumlah uang untuk menyelesaikan perkara tersebut.

“Apabila hasil penyelidikan Paminal, kemudian digelarkan dan hasil gelar terhadap pelanggaran disiplin atau pidana yang dilakukan oleh anggota maka akan di tindak tegas. Hal ini sesuai komitmen Bapak Kapolda Maluku akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Pewarta: Dhet

Share :

Baca Juga

Sat Lantas Polres Lebak Polda Banten Menyelesaikan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Metode Restorative Justice
Berbagai Kegiatan PHBN Kemerdekaan RI ke 77 oleh Pemdes Rejosari
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup di PN Jakarta Selatan

Buru

“Polres Buru Bongkar Kasus Pencurian Rp200 Juta di Toko Libra, Dua Pelaku Ditangkap”
Kabupaten Serang Targetkan Peningkatan Prestasi di Potrada 2024: Sasar Juara Umum ke-2

Tangerang Raya

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Pastikan Bangunan Milik PT Antarmitra Sembada Sudah Berizin, Meski Dinas Terkait Belum Menunjukkan Dokumen Resmi
Kunjungan Capres RI Nomor Urut 1 di AmbonDikawal tim satgas Operasi Mantap Brata (OMB) Salawaku Maluku
Heboh Residu Pestisida di Anggur Shine Muscat: Kekhawatiran Berlebihan atau Fakta?

Contact Us