Home / Tak Berkategori

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:22 WIB

Penyulingan Limbah B3 Oli Bekas Menjadi Solar Tanpa Izin, Pertamina: “Tindakan Ini Merugikan Negara”.

Tangerang, suararepubliknews-Pertamina mengungkapkan bahwa telah terjadi penyulingan limbah B3 oli bekas menjadi solar tanpa izin di beberapa wilayah di indonesia.

Tindakan ini dianggap merugikan negara dan dapat membahayakan lingkungan.

Menurut data yang di peroleh penyulingan limbah B3 oli bekas menjadi solar tanpa izin telah di lakukan oleh perusahaan swasta.

Pertamina menyatakan bagwa tindakan ini adalah pelanggaran Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. Tindakan ini juga dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.senin 04/02/2055.

Laporan masyarakat Desa Cirarap Kecamatan Legog ke awak media bahwa PT.Isano Lopo Industri diduga memalsukan izin pengolahan dan penyimpanan limbah B3 oli bekas menjadi solar maka sanksi hukum yang dapat diterapkan adalah sebagai berikut:

Sanksi Administratif

  1. Pencabutan Izin: Izin pengolahan dan penyimpanan limbah B3 dapat dicabut oleh pemerintah.
  2. Denda Administratif: Denda administratif dapat diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Pembekuan Kegiatan: Kegiatan pengolahan dan penyimpanan limbah B3 dapat dibekukan sementara waktu.

Sanksi Pidana

  1. Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
  2. Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sanksi Perdata

  1. Ganti Rugi: PT.Isano Lopo Industri dapat diminta untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
  2. Pembayaran Biaya Pembersihan: PT.Isano Lopo Industri dapat diminta untuk membayar biaya pembersihan lingkungan yang tercemar.

“Aroma bau yang sangat menyengat dan bisa mengancam kesehatan manusia.

Pihak perusahan PT.Isano lopo industri diduga telah melakukan kejahatan lingkungan yang sangat serius. Untuk itu pihak DLH, baik provinsi maupun kabupaten begitu juga pihak kepolisian harus sidak langsung ke pabrik penyulingan oli tersebut.

Sampau rillise berita ini naik, aktifitas pabrik masih terus ada kegiatan. Efek dari itu semua bisa berakibat fatal bagi warga sekitar pabrik. (Rosita).

Share :

Baca Juga

Polres Lebak Gelar Operasi Patuh Maung, Berbagai Kegiatan Dilakukan untuk Tingkatkan Keselamatan Berkendara
Polda Jabar dan Tim SAR Brimob Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Sukabumi
Pj. Terima Tim Recheking Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2024

Maluku

*Polri Gelar Dialog Publik: Dorong Ekonomi Nasional Inklusif dan Berkelanjutan Melalui Penguatan Kamtibmas*
Peningkatan Wawasan Kebangsaan Melalui Penguatan Moderasi Agama Umat Kristen Se- Provinsi Jawa Barat
Puslitbang Polri Adakan Penelitian di Polda Maluku: Tingkatkan Peran Polri dalam Pengejaran Buronan dan Kamtibmas
Polresta Cirebon Pilih Desa Trusmi Kulon sebagai Kampung Bebas Narkoba
Bupati Humbahas Tinjau Pembangunan Hotmix Jalan Pollung – Siriaria dan PHJD Paranginan

Contact Us