Home / Tak Berkategori

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:06 WIB

Lagi- lagi Ayah Kandung Seruduk Anak  Kandung di Kabupaten Buru

Buru, Suararepubliknews -Belum genap sepekan kasus ayah Kandung Seruduk Anak Kandung di Kabupaten Buru,kini Polres Buru Kembali Tangani Kasus Yang sama Ayah Kandung Seruduk Anak Kandung, Jumat 14. Februari 2025.

Peristiwa Ayah Kandung Seruduk Anak Kudung dilaporkan Pada hari ini Selasa, tanggal 11 Februari 2025 Pukul 13.45 Wit, bertempat di Ruang SPKT Polres Buru,sesuai dengan LP / B / 07 / II / 2024 / SPKT  / Polres Buru / Polda Maluku, tanggal 11 Februari 2024;Tindak Pidana “PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR”

Yangmana korban berInisial WA ( umur 12 tahun 3 bulan)

Sementara Pelaku tak lain lain adalah Ayah kandung Korban berInisial LI umur 34

Menutut keterangan Kasat Reskrim Polres Buru Akp I KADEK DWI PRAMARTHA PUTRA, S.T.K., S.I.K., M.H.,Korban disetubuhi oleh bapak kandungnya sejak korban duduk di Kelas 4 SD (Tahun 2022) sampai Dengan sekarang Korban duduk di Kls 6 SD (Tahun 2025), korban disetubuhi dengan cara dipaksa dan di ancam “Jika Korban memberitahu kepada Ibu korban atau neneknya, korban akan dibunuh “ ,dan kejadian persetubuhan terakhir terjadi pada Hari Senin  tanggal 10 Februari 2025, dan persetubuhan itu diketahui terbongkar ,karena ibu kandung korban melihat Bercak (Sperma) di Rok Seragam Pramuka Korban, sehingga ibu korban menanyakan hal itu kepada korban, dan korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada Ibu korban.menurut keterangan ibu Korban bahwa terakir kali Ayah Korban Setubuhi Anaknya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 01.00 Wit di Kamar korban , Kec. Lolongguba Kab. Buru.

Kini pelaku dikenakan pasal dalam rumusan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,dengan ancaman Hukuman 5 tahun hingga 15 Tahun dan denda 5.000.000.000 ( lima milyar Rupiah )

Kini pelaku sudah di tahan di rutan Polres Buru

,dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/ 05 / II / RES.1.4./ 2025 / Satreskrim, tanggal 12 Februari 2025.( Dhet).

Share :

Baca Juga

Wabup Humbahas Sidak Kantor Instansi Pelayan Publik
Subsatgas Polairud OMP Salawaku 2024 Gelar Patroli Perairan di Teluk Ambon, Amankan Situasi Kamtibmas Menjelang Pilkada Serentak
Kapolda Maluku Tekankan Kelanjutan Tugas Harkamtibmas yang Kondusif kepada Wakapolda Baru
Ibnu S SH CSS ALC SIP Suara Republik News Biro Bandung, Mengucapkan Turut Berduka Cita
Karya Bakti Pusdiklatpassus Kopassus Sambut HUT ke-79 TNI: Bersama Masyarakat, Wujudkan Kepedulian di Desa Galanggang

Maluku

Anjungan KMP Egron Terbakar, Polsek Tansel Gerak Cepat Padamkan Api
Warga Ngrejo Mengeluh Dengan Bidan Desanya,Tidak Pantas Di Pertahankan

Maluku

Bupati H M Toha Bersama Wabup Muba Rohman Launching Sosialisasi Kormi Goes To School

Contact Us