Home / Tak Berkategori

Sabtu, 15 Februari 2025 - 14:44 WIB

PT Rosella Farm Dituding Abaikan Lingkungan, Ribuan Warga Desa Panunggulan dan Sukasari Lakukan Unjuk Rasa.

Serang, Suara Republik News. – Upaya PT Rosella Farm untuk meningkatkan kesadaran lingkungan dan partisipasi masyarakat ternyata hanya menjadi buah bibir semata. Ribuan warga Desa Panunggulan dan Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, melakukan unjuk rasa untuk mengeluhkan dampak buruk yang timbul dari kegiatan perusahaan tersebut.

Sabtu, 15 Februari 2025, Menurut Jemi Mirwan Fahmi, Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan, warga desa tersebut kerap mengalami keluhan akibat munculnya dampak buruk yang timbul dari PT Rosella Farm. “Banyak petani yang nyaris kehilangan pendapatan dari ladang pertanian mereka akibat lemahnya sistem pengelolaan limbah dari perusahaan tersebut,” ujar Jemi.

Tokoh masyarakat KH. Uki Marzuki juga hadir dalam unjuk rasa tersebut dan menyampaikan dukungannya kepada warga yang terkena dampak. “Kita harus bersatu untuk memperjuangkan hak kita dan melindungi lingkungan kita,” ujar KH. Uki Marzuki.

Jemi juga menduga bahwa lemahnya sistem pengawasan dinas terkait serta adanya dugaan korporasi antara pengusaha dengan penguasa yang tidak bertanggung jawab merupakan penyebab utama dari masalah tersebut. “Kegiatan peningkatan dan keberlanjutan usaha yang dikelola PT Rosella Farm tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Jemi.

Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan meminta PT Rosella Farm untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan limbah dan menghentikan kegiatan yang merugikan lingkungan. “Kami juga meminta pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak bertanggung jawab,” ujar Jemi.

“Kami berharap bahwa PT Rosella Farm dapat memahami tanggung jawab mereka terhadap lingkungan dan masyarakat, dan segera mengambil tindakan untuk memperbaiki kegiatan mereka,” tambah Jemi.

Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan juga akan terus memantau dan mengawal kegiatan PT Rosella Farm tersebut untuk memastikan bahwa mereka tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup sehat dan lingkungan yang baik. Namun, kenyataannya, warga Desa Panunggulan dan Desa Sukasari masih terus mengalami dampak buruk akibat kegiatan PT Rosella Farm yang tidak bertanggung jawab.

(Iwan H)

Share :

Baca Juga

Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Tangerang 2024: Kapolres Imbau Hindari Politik Identitas dan SARA
Wali Kota Tinjau Gerakan Pangan Murah, Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Idulfitri 1447 H
Polresta Cirebon Launching Polisi RW

Daerah

Polri Kembali Saluran 2,1 Ton Bantuan Logistik Ke Aceh Tengah
Polsek Arjawinangun Perihal : Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon hadir di jalanan dengan menggiatkan patroli antisipasi C3
Meriahkan HUT ke-5, Media Grup Rayakan dengan Pemotongan Tumpeng di Cisarua Bogor
Pj Bupati Sandi Tunjuk Indita Purnama Jabat Plt Kepala Diskop UKM Muba

Muba

DPRD dan Pemkab Muba Sepakati Jadwal Pembahasan Tiga Raperda Strategis Tahun 2025

Contact Us