Tangerang, Suara republik news.com – Sebuah bangunan ruko tiga pintu satu lantai yang berdiri di Jalan Irigasi, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menjadi sorotan setelah diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan tersebut menimbulkan polemik karena tetap didirikan meski hanya bermodal surat pengantar dari pihak kecamatan yang tidak memiliki kekuatan hukum sebagai izin mendirikan bangunan, 13 Mei 2025.

Saat dikonfirmasi oleh media, pemilik bangunan, Bapak Slamat, mengaku tidak mengetahui aturan tentang perizinan bangunan. Ia menunjukkan surat dari Kasitrantib Kecamatan Cipondoh yang hanya merupakan surat pengantar, bukan PBG. Saat ditelusuri lebih lanjut, surat tersebut hanya bersifat “mengetahui”, bukan merupakan bentuk izin resmi.
Awak media kemudian menghubungi Kasitrantib Cipondoh, Bapak Hendra, melalui aplikasi WhatsApp. Namun, Hendra justru mengarahkan wartawan untuk menghubungi Lurah Cipondoh Indah, H. Husen, S.IP. Dalam penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa Lurah diduga memberi persetujuan secara lisan kepada pemilik bangunan untuk memulai pembangunan, meskipun secara hukum lurah tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin bangunan atau rekomendasi.
“Pak Lurah bilang bisa bangun, ada surat dari kecamatan juga,” ujar Slamat kepada media. Namun surat yang diperlihatkan hanya mencantumkan tanda tangan sebagai bentuk pengantar, bukan izin resmi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap peran dan integritas pejabat yang terlibat. Jika terbukti melanggar hukum, Lurah Cipondoh Indah dan Kasitrantib Kecamatan Cipondoh dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Potensi Sanksi yang Dapat Diberikan:
- Sanksi Administratif
* Tindakan Disiplin: Teguran, penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan jabatan.
* Pemberhentian: Jika keterlibatan tergolong berat, pejabat terkait bisa diberhentikan dari jabatannya.
- Sanksi Pidana
* Pidana Penjara: Bila terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang atau indikasi korupsi dalam proses perizinan.
* Denda: Pidana penjara dapat disertai dengan denda sesuai ketentuan hukum.
Dasar Hukum yang Berlaku
* Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
* Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan UU tersebut, yang mengatur syarat teknis dan perizinan bangunan gedung.
Langkah yang Perlu Ditempuh:
* Investigasi:Pemerintah Kota Tangerang diminta segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini.
* Pengawasan Ketat Perlu ada peningkatan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.
Masyarakat berharap agar kasus ini ditindak secara serius demi menjaga wibawa hukum dan integritas pelayanan publik di Kota Tangerang
( Rosita/ team ).










