Home / Tangerang Raya

Senin, 15 September 2025 - 18:33 WIB

Diduga  Oknum  Polsek Teluk Naga Bermain Mata Dengan Pemilik Toko Kosmetik,Tanpa Izin Edar BPOM

Teluk Naga, Tangerang,Suara Republik News. Sebuah toko kosmetik di wilayah hukum Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota, Diduga Kuat menjual produk kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hasil penelusuran awak media dilokasi Toko menemukan sejumlah kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dari BPOM marak dijual bebas kepada konsumen.

Pemilik toko yang enggan disebut namanya mengakui kesalahan tersebut dan menyebut telah berkoordinasi dengan seorang oknum polisi berinisial (Y) dari Polsek Teluk Naga. Pernyataan ini memunculkan dugaan keterlibatan aparat dalam praktik penjualan ilegal.

” Memang saya salah menjual kosmetik ilegal tanpa mengantongi izin edar dari BPOM (Badan Pengawasa Obat Makanan), Bahkan dirinya mengatakan sudah berkoordinasi oknum anggota Polsek Teluknaga,” jelas pemilik toko kepada awak media.

Seorang konsumen yang enggan disebut namanya menyampaikan kekecewaannya karena tidak mengetahui kandungan produk yang dibelinya tanpa mengantongi izin edar dari BPOM.“ Saya merasa dirugikan dan khawatir dengan dampaknya bagi kesehatan,” ujarnya.

Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi. Penjualan kosmetik tanpa mengantongi  izin edar dari BPOM, Pemilik toko dapat dikenakan Undang-undang Kesehatan.

Sanksi Pidana Menjual Kosmetik Tanpa Izin BPOM

Penjualan dan produksi kosmetik tanpa izin edar dari BPOM dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan berikut:

Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023:

“Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.”

Pasal 435 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023:

“Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Baca Juga  Puskesmas Ketapang dan Yayasan Kobong Assyifa Perkuat Sinergi Promotif-Preventif dalam Rehabilitasi NAPZA

Jika terbukti adanya keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) diduga Terima Gratifikasi dari pemilik toko dapat dikenai sanksi etik maupun pidana.

Pihak berwenang diminta segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap fakta dan menegakkan hukum secara transparan.

Holid/team

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Laporan Kehilangan BPKB Motor di Polresta Tangerang, Warga Cikupa Ajukan SKTLK

Tangerang Raya

Sangat Di Sayangkan Oknum Kepala Desa Cirumpak,Saat Di Konfirmasi,Terkesan Emosi.

Tangerang Raya

Warga Sukadiri Turun Ke Jalan,Desak Penertiban Truk Tanah Urugan,Dan Penegak Hukum,Jangan Tajam Ke Bawah,Tapi Tumpul Ke Atas.

Tangerang Raya

Satgas Tapem Kecamatan Karawaci Optimalisasi Fungsi Drainase, Antisipasi Genangan dan Kerusakan Jalan

Tangerang Raya

PERDAMAIAN dan KATA MAAF SANGAT MERINGANKAN HUKUMAN .

Tangerang Raya

Diduga Simpan Solar Subsidi di Permukiman, Legalitas PT. IMPRESINDO Dipertanyakan.

Tangerang Raya

Lakukan Pemetaan, Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang Datangi Dua Perusahaan.

Tangerang Raya

Bangunan Disebut Akan Mencapai 6 Lantai, Pengawas Lapangan Tak Tahu Peruntukannya dan PBG Disebut Diurus “Pak Ega”/ Pemuda Pancasila.

Contact Us