Home / Tangerang Raya

Senin, 15 September 2025 - 18:33 WIB

Diduga  Oknum  Polsek Teluk Naga Bermain Mata Dengan Pemilik Toko Kosmetik,Tanpa Izin Edar BPOM

Teluk Naga, Tangerang,Suara Republik News. Sebuah toko kosmetik di wilayah hukum Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota, Diduga Kuat menjual produk kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hasil penelusuran awak media dilokasi Toko menemukan sejumlah kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dari BPOM marak dijual bebas kepada konsumen.

Pemilik toko yang enggan disebut namanya mengakui kesalahan tersebut dan menyebut telah berkoordinasi dengan seorang oknum polisi berinisial (Y) dari Polsek Teluk Naga. Pernyataan ini memunculkan dugaan keterlibatan aparat dalam praktik penjualan ilegal.

” Memang saya salah menjual kosmetik ilegal tanpa mengantongi izin edar dari BPOM (Badan Pengawasa Obat Makanan), Bahkan dirinya mengatakan sudah berkoordinasi oknum anggota Polsek Teluknaga,” jelas pemilik toko kepada awak media.

Seorang konsumen yang enggan disebut namanya menyampaikan kekecewaannya karena tidak mengetahui kandungan produk yang dibelinya tanpa mengantongi izin edar dari BPOM.“ Saya merasa dirugikan dan khawatir dengan dampaknya bagi kesehatan,” ujarnya.

Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi. Penjualan kosmetik tanpa mengantongi  izin edar dari BPOM, Pemilik toko dapat dikenakan Undang-undang Kesehatan.

Sanksi Pidana Menjual Kosmetik Tanpa Izin BPOM

Penjualan dan produksi kosmetik tanpa izin edar dari BPOM dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan berikut:

Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023:

“Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.”

Pasal 435 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023:

“Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Baca Juga  Polsek Kronjo Pantau Pertumbuhan Jagung Program Wangsakara, Ditemukan Tanaman Kurang Maksimal

Jika terbukti adanya keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) diduga Terima Gratifikasi dari pemilik toko dapat dikenai sanksi etik maupun pidana.

Pihak berwenang diminta segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap fakta dan menegakkan hukum secara transparan.

Holid/team

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Ratusan Kuli Panggul Dikeluarkan Sepihak oleh Manajemen Pasar Tanah Tinggi, Buruh Siap Gelar Aksi Demo

Tangerang Raya

Galian Tanah Ilegal Sindangsono Terus Menggila — Diduga Ada Pembiaran, Hukum Seolah Tak Berlaku!

Tangerang Raya

Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Bahas DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan, serta Dukungan Program 3 Juta Rumah

Tangerang Raya

“Menanti Keadilan: Warga Panunggangan Barat Belum Terima Pembayaran Tanah Setelah Puluhan Tahun”

Tangerang Raya

Mencederai Pesan Efisiensi Negara, Pemkab Tangerang Pesta APBD di Hotel Mewah Bandung

Tangerang Raya

Proyek Pengadaan ‘Kursi’ Di Ruang Tunggu Pelabuhan Merak Dan Bakauheni Berlabuh ke Pengadilan

Tangerang Raya

Di Hari Raya Idul Adha 2026, PT Jaya Wira Manggala Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Kelapa Indah

Tangerang Raya

Wujud Kepedulian Kepada Warga Yang Meninggal, Panit Binmas Polsek Pasar Kemis Laksanakan Takziah

Contact Us