Home / Tak Berkategori

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:30 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Cirebon, Suararepubliknews – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AA (26) di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (26/5/2025) kira-kira pukul 16.00 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan AA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 80 butir Tramadol, 280 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 111 ribu, handphone, dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.( Mh ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Tokoh Agama di Timika Apresiasi Pendekatan Humanis Operasi Damai Cartenz 2026
Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Technopark: Penggeledahan dan Penyitaan Senilai 1,2 Triliun
Bawaslu Kabupaten Buru Mengikuti Sidang PHPU Dua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)

Jawa Barat

Forkopimda Kab Bekasi Gelar Operasi Pasar, Guna Memastikan Stok Pangan Aman Menjelang Hari Raya Idul Fitri

Maluku

Kepada Anggota Polri di Buru, Kapolda Maluku Tekankan Pelayanan Cepat dan Responsif Bentuk Kehadiran Negara
Serukan Sinergi, Pj Bupati Apriyadi Disambut Ribuan Warga Muhammadiyah Muba
PWRI Humbahas Puji Polda Sumut Ungkap Pembakaran Tragis Wartawan
Kepolisian Daerah Maluku Gelar Tactical Floor Game (TFG) Menjelang Debat Perdana Pilkada 2024

Contact Us