Home / Tak Berkategori

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:30 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Cirebon, Suararepubliknews – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AA (26) di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (26/5/2025) kira-kira pukul 16.00 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan AA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 80 butir Tramadol, 280 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 111 ribu, handphone, dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.( Mh ).

Share :

Baca Juga

Prediksi Montenegro vs Wales: Laga UEFA Nations League di Niksic

Maluku

Bupati Muba HM Toha Audiensi dengan Kapolda Sumsel Perkuat Sinergi Menuju Muba Maju Lebih Cepat dan Zero Konflik

Maluku

Temui Kakanwil Agama, Kapolda Optimis Maluku Akan Aman dan Maju

Tapanuli Raya

Bupati Humbahas Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Maluku

Personel Brimob Polda Maluku, Ukir Prestasi Terbaik Dikbangspes Pers Korbrimob Polri
Diduga Oknum Petugas Satpol PP Kota Tangerang Beking Bangunan yang Telah Disegel
Bakti Pak Deden Kepada Bu Wati Istri Tercinta Di Atas Roda Niagara

Susunan Redaksi

Nicko F. Christopier

Contact Us