Home / Tak Berkategori

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:30 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Cirebon, Suararepubliknews – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AA (26) di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (26/5/2025) kira-kira pukul 16.00 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan AA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 80 butir Tramadol, 280 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 111 ribu, handphone, dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.( Mh ).

Share :

Baca Juga

Warga Minta Penuhi Transportasi Massal dan Air Bersih
Garuda Biru dan Peringatan Darurat: Simbol Perlawanan Warganet Indonesia Terhadap Keputusan Politik
Kapolresta Cirebon Berikan Penyuluhan kepada Siswa SMK PGRI 2 Palimanan
Muskomda Pemuda Katolik Maluku Dihadiri Setda Maluku
Zonk,,,.Ketua Forkom Pokdarwis Tulungagung Sebut Tidak ada Keputusan dari Pemangku Kebijakan tentang Study Tour Siswa Sekolah

Banten

Tahun 2026, Tata Ruang DPUPR Susun Revisi RTRW Kabupaten Serang 2026.

Tangerang Raya

Kapolsek Mauk AKP Subarjo Ngopi Santai Bersama Anggota, Jalin Keakraban dan Tingkatkan Soliditas
Kaza Kajami-Keane, Atlet Bola Basket Kanada, Menyuarakan Dukungan untuk Palestina di Tengah Konflik Gaza

Contact Us