Home / Banten

Jumat, 20 Juni 2025 - 07:55 WIB

SMPN 3 Munjul Diduga Langgar Aturan Kenaikan Kelas dan Kelulusan Siswa

Pandeglang, Suararepubliknews – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Munjul di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, diduga melakukan pelanggaran terhadap aturan yang ditetapkan oleh Bupati Pandeglang terkait dengan kegiatan kenaikan kelas dan kelulusan siswa, Kamis (19/6/2025).

Dugaan pelanggaran ini muncul setelah adanya informasi bahwa sekolah tersebut melakukan pungutan biaya kepada orang tua siswa untuk kegiatan kenaikan kelas, yang secara eksplisit dilarang oleh aturan yang berlaku.

Menurut informasi dari beberapa orang tua siswa-siswi yang diperoleh, SMPN 3 Munjul melakukan iuran untuk kenaikan kelas dengan nominal yang bervariasi.

Besarnya iuran tersebut adalah Rp 200.000 untuk kelas 1, Rp 280.000 untuk kelas 2, dan Rp 300.000 untuk kelas 3.

Selain itu, kenaikan kelas di SMPN 3 Munjul juga disertai dengan pesta tari seni dan kegiatan lainnya, yang bertentangan dengan aturan yang ditetapkan oleh Bupati Pandeglang.

Tujuan aturan ini adalah untuk mengurangi beban biaya pada orang tua siswa-siswi dan meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan kegiatan kenaikan kelas.

Namun, SMPN 3 Munjul tampaknya tidak mengindahkan aturan ini.

Komite SMPN 3 Munjul, berinisial RO, membenarkan adanya iuran tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan musyawarah dengan wali murid sekolah tersebut.

Menurut RO, wali murid tidak keberatan dengan adanya iuran ini.

RO juga menambahkan bahwa tidak semua siswa-siswi diminta iuran, terutama anak yatim tidak dikenakan iuran.

Selain itu, RO menyatakan bahwa sekolah telah membuat surat pernyataan bahwa tidak ada paksaan dari pihak sekolah.

Namun, dugaan pelanggaran ini perlu diinvestigasi lebih lanjut untuk mengetahui kebenarannya dan mengambil tindakan yang tepat.

Bupati Pandeglang telah mengeluarkan aturan yang jelas terkait larangan pungutan biaya, penggunaan sarana dan prasarana yang ada, dan larangan sewa-menyewa untuk kegiatan kenaikan kelas.

Baca Juga  Kejari Lebak Tingkatan Kasus Dana PNPM ke Penyidikan, Dugaan Korupsi Rp500 Juta

Masyarakat berharap agar pihak sekolah dan pemerintah daerah dapat menjalankan aturan dengan baik dan transparan, sehingga kegiatan kenaikan kelas dan kelulusan siswa-siswi dapat berjalan dengan lancar dan tidak membebani orang tua siswa-siswi. (Iwan H)

Share :

Baca Juga

Banten

Brilliant Montessori Sport Preschool Hadir di Kota Serang Untuk Mencerdaskan Anak Bangsa.

Banten

Truk Tronton Hantam Truk Pasir di Lebak, Satu Sopir Tewas Ditempat

Banten

Sekda Tekankan ASN Pemkab Serang Efisiensi Anggaran Secara Cerdas

Banten

Diduga Abaikan K3, Proyek Paving Block BMKG di Desa Gunungsari Senilai Rp395 Juta Tidak Sediakan APD bagi Pekerja

Banten

Antusiasme Siswa-siswi SDN Ciomas 1 Terlihat Tinggi dalam Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Banten

Temui Menteri PU, Bupati Serang Ratu Zakiyah Ungkap Pentingnya Pelebaran Jalan di Bojonegara-Puloampel

Banten

Dugaan Solar Bersubsidi Masuk ke Kawasan TPAS Cilowong

Banten

Gotong Royong Warga Kampung Sawah Desa Parungsari: Saluran Air Baru untuk Mengatasi Banjir

Contact Us