Lebak, Suararepubliknews – Jajaran Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba di Daerah Hukum Polres Lebak pada Senin (26/5/2025).
Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 atau Pasal 138 ayat (2) atau ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Herfio Zaki, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiana, SH, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Sat Narkoba Polres Lebak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
Detail Kasus:
Waktu dan Tempat: Pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar jam 00.30 WIB di Kp. Curug Sawo Rt 004/Rw 007 Ds. Narimbang Mulia Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak.
Tersangka: KM Bin AS, 18 tahun, laki-laki, alamat Kp. Gembrong Rt/Rw 001/004 Ds. Pagelaran Kec. Malingping Kab. Lebak.
Barang Bukti:
1 buah tas gendong warna biru
1.770 butir obat jenis Tramadol HC
1.775 butir obat jenis Heximer
1 unit handphone merk Infinix warna hitam
Kronologi:
Pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar jam 00.30 WIB, dua orang laki-laki bernama KM Bin AS dan HS Bin KM diamankan oleh warga setempat setelah terlibat kecelakaan lalu lintas. Saat dicek, ditemukan obat-obatan terlarang di tas gendong milik KM Bin AS. Selanjutnya, keduanya dibawa ke kantor Polres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber Obat:
KM Bin AS mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang bernama KH (UC) di daerah Angke, Jakarta, pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Obat-obatan tersebut dibeli dengan total uang sebesar Rp 6.700.000.
Ancaman Hukuman:
Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 138 ayat (2) atau ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sumber: Humas Polres Lebak
(Iwan H)










