Home / Banten

Senin, 26 Mei 2025 - 15:58 WIB

Pengungkapan Kasus Narkoba di Lebak: Sat Narkoba Polres Lebak Berhasil Amankan Tersangka

Lebak, Suararepubliknews – Jajaran Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba di Daerah Hukum Polres Lebak pada Senin (26/5/2025).

Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 atau Pasal 138 ayat (2) atau ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Herfio Zaki, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiana, SH, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Sat Narkoba Polres Lebak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

 

Detail Kasus:

Waktu dan Tempat: Pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar jam 00.30 WIB di Kp. Curug Sawo Rt 004/Rw 007 Ds. Narimbang Mulia Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak.

Tersangka: KM Bin AS, 18 tahun, laki-laki, alamat Kp. Gembrong Rt/Rw 001/004 Ds. Pagelaran Kec. Malingping Kab. Lebak.

Barang Bukti:

1 buah tas gendong warna biru

1.770 butir obat jenis Tramadol HC

1.775 butir obat jenis Heximer

1 unit handphone merk Infinix warna hitam

Kronologi:

Pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar jam 00.30 WIB, dua orang laki-laki bernama KM Bin AS dan HS Bin KM diamankan oleh warga setempat setelah terlibat kecelakaan lalu lintas. Saat dicek, ditemukan obat-obatan terlarang di tas gendong milik KM Bin AS. Selanjutnya, keduanya dibawa ke kantor Polres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber Obat:

KM Bin AS mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang bernama KH (UC) di daerah Angke, Jakarta, pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Obat-obatan tersebut dibeli dengan total uang sebesar Rp 6.700.000.

Baca Juga  Tren Foto Miniatur Viral di Google Gemini AI: Cara Membuat Figur Miniatur Realistis dengan Mudah

Ancaman Hukuman:

Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 138 ayat (2) atau ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sumber: Humas Polres Lebak

(Iwan H)

Share :

Baca Juga

Banten

Jawara Banten Bersatu Dpc Malingping Rayakan Milad ke-2 dengan Berbagi Kasih dan Peduli Anak Yatim

Banten

Bupati Serang Ratu Zakiyah Beri Pelatihan Capacity Building para Kepala OPD dan Camat.

Banten

Pemkab Serang Terima Bantuan Logistik dan Peralatan Penanganan Banjir dari BNPB.

Banten

Disnakertrans dan Kecamatan Kibin Juara 1 Lomba Tertib Arsip DPKD Kabupaten Serang

Banten

Penemuan Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas di Irigasi Cireundeu: Misteri yang Menghebohkan Desa Kandangsapi

Banten

Bupati Serang Ratu Zakiyah Beri Pelatihan Capacity Building para Kepala OPD dan Camat

Banten

Ditutup Bupati Ratu Zakiyah, Pulo Ampel Juara Umum MTQ ke 55 tingkat Kabupaten Serang 2026.

Banten

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila: Kapolres Lebak Tekankan Pentingnya Nilai-Nilai Pancasila

Contact Us