Home / Banten

Senin, 26 Mei 2025 - 15:58 WIB

Pengungkapan Kasus Narkoba di Lebak: Sat Narkoba Polres Lebak Berhasil Amankan Tersangka

Lebak, Suararepubliknews – Jajaran Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba di Daerah Hukum Polres Lebak pada Senin (26/5/2025).

Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 atau Pasal 138 ayat (2) atau ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Herfio Zaki, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiana, SH, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Sat Narkoba Polres Lebak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

 

Detail Kasus:

Waktu dan Tempat: Pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar jam 00.30 WIB di Kp. Curug Sawo Rt 004/Rw 007 Ds. Narimbang Mulia Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak.

Tersangka: KM Bin AS, 18 tahun, laki-laki, alamat Kp. Gembrong Rt/Rw 001/004 Ds. Pagelaran Kec. Malingping Kab. Lebak.

Barang Bukti:

1 buah tas gendong warna biru

1.770 butir obat jenis Tramadol HC

1.775 butir obat jenis Heximer

1 unit handphone merk Infinix warna hitam

Kronologi:

Pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar jam 00.30 WIB, dua orang laki-laki bernama KM Bin AS dan HS Bin KM diamankan oleh warga setempat setelah terlibat kecelakaan lalu lintas. Saat dicek, ditemukan obat-obatan terlarang di tas gendong milik KM Bin AS. Selanjutnya, keduanya dibawa ke kantor Polres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber Obat:

KM Bin AS mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang bernama KH (UC) di daerah Angke, Jakarta, pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Obat-obatan tersebut dibeli dengan total uang sebesar Rp 6.700.000.

Baca Juga  Camat Gunungsari Minta Oknum BPD Ciherang Kembalikan Dana yang Diduga Hasil Pungli

Ancaman Hukuman:

Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 138 ayat (2) atau ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sumber: Humas Polres Lebak

(Iwan H)

Share :

Baca Juga

Banten

Ramadhan Bahagia 1447 H, Bupati Serang Ajak Warga Beralih Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Banten

Aksi Protes di Desa Pasindangan: Warga Desak Kepala Desa Mundur

Banten

Forum OPD, Diskominfo Kabupaten Serang Gagas Smart City sampai tingkat RW

Banten

Insiden Pendemo Serang Verbal Wartawan di Pandeglang Menuai Kecaman

Banten

AMDAL PT Nippon Sekubay Indonesia Dipertanyakan, Warga Gunung Sugih Tempuh Jalur Formal

Banten

Polda Banten Gelar Pelatihan TMT Gelombang 4, Berdayakan Masyarakat Terdampak Pengangguran

Banten

Polsek Cikupa Gelar Apel Pagi, Perkuat Kedisiplinan Personel

Banten

Halal Bihalal, Bupati Serang Ratu Zakiyah Tekankan ASN Kembali Fokus Beri Pelayanan

Contact Us